RadarSitubondo.id - Muasin,64, warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, ditahan di Mapolres Situbondo, Senin (3/2).
Sedangkan Imam Syafii, 30, salah satu korban pembacokan harus dirujuk ke rumah sakit di Malang karena mengalami luka cukup parah.
Muasin terduga pelaku pembacokan terhadap empat korban sudah diperiksa secara maraton sejak diamankan oleh Babinkabtibmas Desa Curah Jeru, ke Mapolsek Panji, Minggu malam (2/1).
Muasin sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Mapolres Situbondo.
“Pelaku dijerat pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun,” ungkap Kasihumas Polres Situbondo, AKP Sutrisno.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Situbondo, pelaku melakukan tindakan kriminal hanya gara-gara rebutan tanah pekarangan.
Padahal, rebutan lahan yang ditempatinya bersama sudah terselesaikan secara kekeluargaan jauh sebelum terjadi peristiwa pembacokan.
“Suami saya (Agus) dan Muasin masih ada hubungan saudara, dari dulu rebutan pekarangan, tapi pihak kami sudah menang. Itu pelaku tidak terima dan sering ngajak kelahi. Yang sekarang fatal, dia (Muasin) datang cari rumput langsung ngamuk,” ujar Vina, istri agus.
Kata Vina, suminya mengalami memar pada bagian dada akibat sabetan celurit, sedangkan Riyan Putra dari Agus mengalami luka robek pada bagian telapak tangan kanan.
Sedangkan Imam Syafii, 30, adik dari Agus mengalami luka pada bagian lengan kiri.
“Saya juga kena pukulan tapi hanya memar. Kalau suami dan anak saya memang luka-luka juga tapi sekarang sudah bisa rawat jalan,” imbuh Vina.
Yang memprihatinkan adalah nasib Imam Syafii. Dia harus dirujuk ke rumah sakit di malang, setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Mitra Sehat.
“Dibawa ke Bondowoso juga tidak bisa, ke Jember juga tidak bisa, adik saya dirawat di rumah sakit di Malang. Katanya uran nadinya putus. Semoga adik saya bisa sembuh,” tutup Vina. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin