RadarSitubondo.id – Ferdiansyah Ramadani, warga Desa Pesangrahan, Kecamatan Jangkar, Situbondo, dijebloskan ke sel tahanan Polres Situbondo, Senin (10/2).
Itu setelah ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo Minggu lalu (9/2) pada saat berada di dalam Indomaret Jangkar.
Sebelumnya Tim Opsnasl Satreskoba mendapat informasi bahwa Ferdi aktif mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) ke kalangan pemuda. Yang disasar pemuda di Pelabuhan Jangkar termasuk para nelayan.
“Jauh sebelum melakukan penggerebekan, kami sudah dapat informasi dari sejumlah warga. Lalu anggota kami bergerak melakukan penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Muhammad Lutfi.
Kata Lutfi, begitu mendapat petunjuk, anggota Satreskoba membuntuti Ferdi sedang melakukan transaksi di wilayah Jangkar. Nah begitu Ferdi masuk ke Indomaret pada pukul 22.30 langsung ditangkap dan diperiksa.
“Anggota kami melakukan penggeledahan badan sehingga menemukan barang bukti pada saku celana Ferdi berupa Pil Trex. Lalu kami membawa Ferdi ke rumahnya, dan langsung dilakukan penggeledahan rumah,” ujar Lutfi.
Dikatakan, barang bukti yang diamankan dari Ferdi ada 9 macam. Di antaranya 1.100 butir pil trex. Barang bukti lain uang Rp 300 ribu hasil penjualan, dompet, dan plastik untuk kemasan pil trex.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3, dan atau Pasal 436 ayat 1 dan 2 jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ferdi sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” pungkas Lutfi. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin