RadarSitubonodo.id - Kasus Adi Wijaksono alias Soni, 40, terdakwa pelaku pembunuhan kakak iparnya, Samsul Hadi, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (18/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Soni dengan pasal berlapis.
Dakwaan pertama, Soni diduga melakukan perbuatan sebagaimana diatur pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dakwaan kedua, pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan ketiga pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu juga didakwa dengan pasal 365 ayat 4 KUHP.
Dengan dakwaan berlapis tersebut, JPU berharap terdakwa tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Soni diduga melakukan pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan perbuatan lain yang melanggar hukum.
JPU juga menyebutkan, terdakwa diduga melakukan perbuatan pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.
“Jauh sebelum melakukan dugaan pembunuhan, Soni dan terdakwa lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ingin membunuh pakai sajam (senjata tajam), tapi rencana itu tidak digunakan karena gampang terlacak, lalu pakai cara mencekik pakai kabel,” ujar JPU Agus Widiyono.
Dalam sidang yang dipimpin Suherman Lubis tersebut terungkap, aksi pembunuhan untuk melampiaskan sakit hati Soni pada alm. Samsul.
Sebab, korban memiliki utang yang tak kunjung dibayar kepada Soni, yang tak lain adalah adik iparnya. Sebelum melakukan pembunuhan, utang tersebut sudah sempat ditagih.
“Sebelum Samsul dibunuh, Samsul sempat menagih utang, tapi Samsul bilang belum bisa bayar karena tidak ada uang, tapi akan bayar. Habis itu dibunuh,” pungkas Agus Widiyono.
Usai membacakan dakwaan, Sony berunding dengan kuasa hukumnya, Atik Kritiana. Dia memilih menggunakan haknya untuk mengajukan eksepsi. Sony menilai semua pasal yang didakwakan terlalu memberatkan.
“Semua pasal memberatkan, ini terdakwa yang minta, itu haknya. Jadi selanjutnya adalah sidang pembacaan eksepsi,” kata Atik, singkat.
Pembacaan eksepsi akan diagendakan pada tanggal 24 Februari 2025. Kemudian pada 27 Februari tanggapan dari JPU. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin