Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Hearing di DPRD Situbondo Mulai Membuahkan Hasil, PT PMMP Mulai Bayar Honor dan Pesangon Karyawan

Iwan Feriyanto • Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:00 WIB
RAPAT: Jajaran komisi IV DPRD Situbondo menggelar hearing bersama Disnaker, karyawan dan PT. PMMP di ruang rapat gabungan kantor DPRD Situbondo, Jumat (21/2).
RAPAT: Jajaran komisi IV DPRD Situbondo menggelar hearing bersama Disnaker, karyawan dan PT. PMMP di ruang rapat gabungan kantor DPRD Situbondo, Jumat (21/2).

RADAR SITUBONDO – Upaya DPRD Situbondo menyelesaikan konflik PT. PMMP dengan karyawan membuahkan hasil. Perusahaan mulai membayar honor pegawai serta uang pesangon secara bertahap.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Hari Budi Prasetya mengatakan, DPRD sudah tiga kali menggelar hearing masalah honor dan pesangon karyawan yang tidak dibayar perusahaan. Agenda pertama dilaksanakan pada bulan November 2024 dan hearing kedua pada Desember 2024. Sedangkan hearing ketiga dilaksanakan bulan Februari 2025.

“Hari ini (kemarin) kami kembali menggelar hearing bersama Dinas Ketenagakerjaan, PT. PMMP dan karyawan terkait honor dan pesangon yang belum terbayarkan,” ujarnya, Jumat (21/2).

Dikatakan, pada pertemuan ketiga ini ada kabar baik untuk para karyawan. Pasalnya, pihak perusahaan sudah membayarkan tanggungan mereka kepada para karyawan. Baik karyawan staf maupun pekerja harian dengan cara dicicil.

“Alhamdulillah, hearing kami membuahkan hasil. Perusahaan akhirnya melaknsakan tanggungannya kepada para karyawan. Setiap minggu PT. PMMP membayar tanggungan tersebut sebesar Rp 300 ribu,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Pras itu mengapresiasi upaya perusahaan memberikan hak para karyawan. Meski demikian, perusahaan tetap ditarget agar bisa segera membayar lunas tanggungan tersebut dalam beberapa bulan ini.

“Kami juga menekankan kepada PT. PMMP, bahwa paling lambat bulan tiga ini semua tanggunggan terkait honor dan pesangon sudah lunas. Kalau tidak selesai, DPRD akan mengambil upaya lain melalui jalur pengadilan,” jelasnya.

Disebutkan, ketika bulan Maret 2025 PT. PMMP tidak mampu menyelesaikan seluruh tanggungan tersebut, maka DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Ketenagakerjaa (Disnaker) untuk membuat laporan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ini untuk menentukan bahwa perusahaan tersebut masih mampu beroperasi atau tidak.

“Banyak keuntungan yang dirasakan karyawan PT. PMMP ketika mengajaukan laporan kepada PHI. Nantinya, perusahaan tersebut ketika tidak mampu membayar karyawan akan diputuskan pailit. Aset tersebut akan dijadikan jaminan ke bank untuk membayar seluruh tanggungan karyawan,” ungkapnya.

Pras menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan milik karyawan PT. PMMP hingga saat ini belum bisa dicairkan. Pasalnya, perusahaan masih memiliki tanggungan sebesar Rp 4 miliar. Jika tidak segera dilunasi para karyawan yang menjadi korban.

“Ini kami masih belum bisa bertemu dengan pihak direktur PT. PMMP untuk mempertanyakan utang BPJS Ketenagakerjaan. Ketika kami undang pun dia tidak hadir dan justru mengabaikan kegiatan dewan,” pungkasnya. (wan/pri/adv)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #Hearing #pesangon #gaji karyawan #PMMP #DPRD Situbondo #honor