Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Dua Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk, Polres Situbondo Sita Alat Hisap dan Ponsel

Moh Humaidi Hidayatullah • Senin, 24 Februari 2025 | 17:22 WIB
DIKELER: EH, 48, dan ZA, 28,warga Desa Olean, Kecamatan/ Kota Situbondo digelandang menuju sel tahanan Polres Situbondo, Minggu (23/2/2025).
DIKELER: EH, 48, dan ZA, 28,warga Desa Olean, Kecamatan/ Kota Situbondo digelandang menuju sel tahanan Polres Situbondo, Minggu (23/2/2025).

RADAR SITUBONDO - EH, 48, dan ZA, 28, warga Desa Olean, Kecamatan/ Kota Situbondo, dijebloskan ke sel tahanan Polres Situbondo, Minggu (23/2/2025).

Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Santri Situbondo.

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, mengatakan penangkapan dua pria tersebut berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Lokasi yang ditempati EH sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Dapat informasi dari warga kami langsung bergerak dan berhasil menangkap EH saat berada di dalam rumah  Sabtu malam (22/2),” ujar AKP Lutfi.

Begitu EH terciduk, polisi langsung melakukan penggeledahan sehingga menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya sabu, alat hisap sabu, dan barang bukti lain berupa ponsel, dan uang diduga hasil penjualan narkotika.

“Dari penangkapan EH, kami juga dapat petunjuk untuk menangkap ZA (teman EH) yang sedang asik pesta di salah satu tempat kos, di Kelurahan Patokan,” ungkap Lutfi.

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4 gram. Sabu yang dibungkus plastik klip sebanyak 0,31 gram, sabu yang ada dalam pipet 1,97 gram dan dari pipet kaca ke dua sebanyak 1,97 gram.

“BB yang diamankan berupa pipet, alat hisap sabu, dan telepon genggam milik ZA  dan EH,” kata Lutfi. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#narkoba #polres situbondo #pengedar #ponsel #alat hisap