Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Warga Banyuputih Terancam Tidak Bisa Lebaran di Rumah Usai Hakim PN Situbondo Keluarkan Vonis

Moh Humaidi Hidayatullah • Kamis, 27 Februari 2025 | 13:06 WIB
DISUMPAH: Sukirno, 54, korban penganiayaan disumpah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (26/2).
DISUMPAH: Sukirno, 54, korban penganiayaan disumpah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (26/2).

RADAR SITUBONDO - Hasan, 59, warga Kampung Krajan, Desa/Kecamatan Banyuputih, Situbondo, tahun ini kemungkinan besar tidak bisa merayakan Lebaran Idul Fitri bersama keluarganya.

Sebab terdakwa penganiayaan terhadap tetangganya, Sukirno, 54, itu divonis hukuman satu bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Situbondo, Rabu (26/2).

Terungkap dalam persidangan, Sukirno menjadi korban penganiayaan tahun lalu.  Saat itu, sekitar pukul 6.30 Sukirno hendak bekerja mengendarai sepeda motor. Lalu, Sukirno berpapasan dengan Hasan di tengah jalan tak jauh dari rumahnya.

Begitu salipan, sepeda motor milik Sukirno macet sehingga berhenti. Hasan yanf berada di belakang Sukirno juga berhenti.

Tak lama kemudian, Hasan langsung melayangkan pukulan dari belakang sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong kepada Sukirno.

Sukirno pun kaget. Paska dia tidak melakukan perlawanan. Tapi hanya mengancam akan melaporkan perbuatan Hasan pada polisi. Namun, Hasan bukannya meminta maaf tapi menantang agar dipolisikan.

“Setelah dipukul saya tidak melawan, hanya bilang mau melapor ke polisi. Tapi itu (Hasan) bilang ke saya, silahkan laporkan saja, tidak akan dihukum,” ungkap Sukirno pada Hakim tunggal, Anak Agung Putra Wiratjaya, S.H., M.H. dalam sidang pembacaan vonis hukuman.

Sukirno menjelaskan, setelah dipukul langsung menuju rumah kepala Dusun setempat untuk mencari keadilan.

Lalu Kadus langsung mengarahkan Sukirno ke Mapolsek Banyuputih. Sebab jika diselesaikan di balai desa, harus mediasi damai.

“Saya minta tolong pak Kadus untuk antar saya ke Polsek. Tiba di polsek saya diminta KTP. Tapi tidak bawa KTP dan harus jemput lagi ke rumah. Begitu dapat KTP saya dibawa ke RSUD Asembagus untuk di visum,” imbuh Sukirno.

Pria parobaya yang badannya jauh lebih kecil dari terdakwa itu menegaskan, usai visum langusng ke polsek dan pulang ke rumah. Bahkan selama empat hari tidak bisa beraktivitas secara lancar sebagai dampak pukulan dari terdakwa.

Baca Juga: Kisah Nelayan Mimbo Situbondo jadi Korban Penganiayaan Sesama Nelayan di Tengah Laut

“Saya biasa ke rumah sakit habis uang kurang lebih Rp 400 ribu, tapi tidak masalah. Saya sudah tidak mau damai, berapa kali diajak damai saya tidak menerima. Anaknya Hasan datang ke saya dan minta maaf, tidak saya maafkan,” tegas Sukirno.

Kata dia, penganiayaan yang dilakukan terdakwa tidak beralasab. Tiba-tiba memukul. Untuk konflik sebelumnya memang ada, tapi kasusnya sudah sekian tahun yang lalu.

“Sebelumnya memang ada konflik, tapi bukan dengan dia (Hasan) tapi masih keluarganya. Soal tanah,” ujarnya.

Terdakwa Hasan tidak membantah penganiayaan yang dilakukannya. Bantahannya hanya pada saat berpapasan Sukirno sempat menyapa dengan nada keras.

“Memang dua kali mukul, saya marah karena dia memaki saya saat berpapasan,” ucap Hasan.

Dia mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dia menyesal dan sudah sekian kali berusaha meminta maaf pada korban tapi tak dibukakan pintu maaf.

“Saya nyuruh anak saya untuk minta maaf padanya, bareng polisi sudah, tapi tidak dimaafkan. Kalau tentang vonis masih pikir-pikir,” tutupnya. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #dipenjara #banyuputih #penganiayaan #lebaran #vonis #pn situbondo