RADAR SITUBONDO - Anggota Polres Situbondo berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras), di pinggir Jalan Raya Sucitpo, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan/Kota Situbondo, Kamis dini hari (27/2). Sebanyak 2.661 botol miras tersebut diamankan dari sebuah toko jamu.
Penggerebekan toko jamu dilakukan setelah anggota Samapta Polres Situbondo menerima pengaduan dari salah satu warga. Begitu diselidiki, polisi menemukan dugaan penjualan miras di toko jamu tersebut.
Kalau dilihat dari luar, toko jamu nampak kecil dan memiliki keuntungan kecil. Sebab yang dipajang hanya botol jamu beras kencur, anggur kolesom dan sejumlah jamu tradisional. Namun saat masuk ke dalam took, ditemukan beberapa botol miras.
Tak puas dengan temuan miras yang ada di dalam toko, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah milik penjual jamu. Ternyata rumah yang berada di belakang toko cukup besar dan berisi ribuan botol miras.
“Dialam toko hanya ada bebeberapa botol miras, begitu masuk ke dalam rumah kami menemukan ribuan botol miras terdiri dari 17 macam merk dan masih dalam kondisi terbungkus kardus,” ungkap Kasat Samapta, AKP Sudpendi.
Kata dia, toko jamu tersebut tidak memiliki izin untuk berjualan miras. Sehingga polisi langsung mengamankan miras ke Mapolres Situbondo.
“Penjual miras sudah diperiksa dan dikenakan hukuman tipiring. Kalau julan miras bentuknya pabrikan kan memang hanya tipiring. Nanti berkas kami serahkan ke kejakasaan situbondo, agar dilaksanakan sidang,” pungka Sudpendi. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin