Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Dibangun di Bekas Hotel Situbondo, Ruko Depan Mapolres Situbondo Diduga Berdiri di Atas Tanah Sengketa Warisan

Moh Humaidi Hidayatullah • Selasa, 18 Maret 2025 | 11:55 WIB
Sebuah ruko berdiri di Jl. PB. Sudirman, Kelurahan Patokan, Kota Situbondo.
Sebuah ruko berdiri di Jl. PB. Sudirman, Kelurahan Patokan, Kota Situbondo.

RADAR SITUBONDO - Hotel Situbondo di Jl. PB. Sudirman, Kelurahan Patokan, Kota Situbondo, sudah berubah menjadi ruko.

Diduga kuat berdirinya bangunan tersebut menggunakan cara tak terpuji. Sehingga, ahli waris yang memiliki keterbatasan secara fisik dan mental akhirnya terusir.

Salah satu sumber terpercaya, mengatakan, bahwa berdirinya ruko sudah melanggar aturan. Sebab ahli waris lahan yang ditempati ruko masih hidup dan belum mengalihkan lahan tersebut kepada siapapun.

“Pembongkaran hotel Situbondo diduga tanpa izin, secara hukum tidak bisa orang mebongkar bangunan lalu diubah menjadi ruko, tanpa mengetahui pemilik lahan awal,” ungkap salah satu pria yang enggan namananya dikorankan.

Dikatakan, berdirinya ruko di atas lahan sengketa sudah membuat lima ahli waris yang memiliki keterabatasan mental pindah ke berbagai daerah.

Sebab tempat tinggalnya sudah diusik oleh orang-orang  yang diduga mengaku sebagai pemilik lahan.

“Itu ahli warisnya masih ada, sekarang sudah pindah ke luar daerah. Kasihan,” ujarnya.

Pria tersebut menceritakan, pada tahun 1958, Petrus Yohannes Van Der Heyde, pengelola Hotel Situbondo, menandatangani perjanjian sewa-menyewa dengan Anton Beiten Jr, pemilik tanah tersebut.

Dalam perjanjian menyatakan bahwa Van Der Heyde memiliki hak utama untuk membeli tanah dan bangunan hotel jika Anton Beiten Jr berencana untuk menjual tanah.

Pada tahun 1986, Van Der Heyde meninggal dunia, dan permohonan untuk membeli tanah dan bangunan hotel dilanjutkan oleh istrinya, Roeminten. Permohonan tersebut diperoleh persetujuan dari anak-anaknya.

Namun, setelah Roeminten meninggal dunia pada tahun 2011, sengketa warisan pun muncul. Anak-anak Roeminten, termasuk Fransisca Louise Poppy, kemudian mengelola hotel tersebut. Fransisca Louise Poppy kemudian meninggal dunia pada tahun 2021, dan meninggalkan ahli waris yang berjumlah empat orang.

“Van Der Heyde dan Roeminten semasa hidup menempati lahan yang saat ini berubah jadi ruko dan punya anak, tapi anak-anaknya memiliki keterbatasan mental dan fisik,” katanya.

Nah, di balik berdirinya Ruko diduga kuat ada keterlibatan Sutoto Winarno, pegawai Pengadilan Negeri (PN) Situbondo yang mengali diberi kuasa oleh Danny Riskianto Takarbessy, warga Desa Kalitapen, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, yang mengaku sebagai ahli waris Anton Beiten Jr.

“Kami punya bukti salinan video bahwa Sutoto secara jelas menerangkan bahwa Danny yang mengaku sebagai ahli waris tidak mengetahui keberadaan Hotel Situbondo, hingga tanah tersebut disertifikat atas nama Surya Harsono/Hemping,” katanya.

Namun untuk melancarkan penyertifiktanan tanah Danny  yang diduga berpura-pura menjadi ahli waris hanya mendapat uang Rp 200 juta dari hasil penjualan tanah.

“Ini yang diduga pura-pura menjadi ahliwaris hanya dapat Rp 200 juta,” katanya.

Dalam sebaran video, Sutoto mengaku sempat mendatangi rumah Hemping untuk menawarkan Hotel Situbondo, tapi ditolak.

Sebab Hemping sudah mengetahui jika lahan yang ditawarkan Sutotok dan teman-temannya itu bermasalah. Namun Sutotok berhasil meyakinkan Hemping hingga ditentukan harga jual lahan Hotel Situbondo.

“Untuk memuluskan penyertifikatan tanah Sutoto dijanjikan dapat uang Rp 250 juta, BPN juga dianggarkan dapat Rp 1 Miliyar. Saat datang itulah, Sutoto dapat uang Rp 25 juta untuk mengurus skenario penyertifikatan tanah,” tegas pria yang baru memiliki satu anak.

Sutoto membantah jika dirinya dituding terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah Hotel Situbondo. 

Namun dia merasa ditelikung oleh orang yang ingin mengusai Hotel Situbondo. Sebab, ada seseorang yang datang kepadanya menanyakan cara penerbitan sertifikat.

“Terus terang saya marah, mereka datang ke saya begitu diberi cara malah tidak meninggalkan saya. Lalu saya ngasi saran jika ingin menyertifikat tanah (Hotel Situbondo) carilah ahli waris baru nanti diajukan. Setelah tahu caranya saya ini ditinggal,” ujar Sutoto. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #ruko #hotel #tanah warisan #sengketa tanah