Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Diduga Lakukan KDRT Hingga Paksa Gugurkan Kandungan, Polisi yang Dilaporkan Istri Diperiksa Reskrim dan Propam Polres Situbondo

Moh Humaidi Hidayatullah • Selasa, 25 Maret 2025 | 10:00 WIB
HARI EFEKTIF: Belasan Mobil milik anggota dan pengunjung Polres terparkir di halaman Mapolres Situbondo, Senin (24/3).
HARI EFEKTIF: Belasan Mobil milik anggota dan pengunjung Polres terparkir di halaman Mapolres Situbondo, Senin (24/3).

RADAR SITUBONDO - Anindita, 23, warga Desa Wonoplitahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, melaporkan suaminya, DKY, 26, ke Propam Polres Situbondo.

Istri oknum polisi tersebut, beberapa hari terakhir juga menviralkan tindakan suaminya yang diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga memaksa untuk menggugurkan kandungan.

Anindita sebenarnya sudah melaporkan DKY  ke Mapolres pada Desember 2024 lalu. Namun pengaduannya belum mendapat keadilan. DKY masih bertugas sebagai anggota aktif di Mapolres Situbondo.

"Dia (DKY) saya laporkan KDRT dan perselingkuhan, saya juga sudah dimediasi," ujar Anindita pada sejumlah wartawan, Senin (24/3).

Dia menceritakan, aksi kekerasan yang menimpanya terjadi di sebuah gedung di Kelurahan Patokan, Kecamatan/Kota Situbondo.

Selain terjadi di Kota Santri, KDRT juga sudah sering dilakukan sejak awal pernikahan.

“Saya dipukul di lengan, kaki, punggung, pokoknya sering. Sekarang sudah tidak kuat dan ingin DKY diproses secara hukum yang berlaku. Apalagi ini seorang anggota yang melakukan tindakan kriminal,” ungkap Anindita.

Tak hanya bermain tangan dengan istri, DKY juga disebut memiliki selingkuhan. Bahkan, dia sudah pernah dimediasi dengan perempuan yang diduga menjadi selingkuhan DKY. 

Kata Anindita, perempuan tersebut sudah mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah.

“DKY juga punya selingkuhan di situ (Situbondo), Makanya kalau dimintai uang belanja sering bilang tidak pegang uang, terus sebagai istri mau minta ke siapa kalau tidak pada suami?” tegas Anindita.

DKY dianggap semakin menjauh dari kehidupan Anindita pasca hadirnya orang ketiga. Dia sering kali memberi alasan tidak masuk akal.

Yang paling ironis, DKY memaksa istrinya untuk melakukan aborsi anak ke dua.

 Alasan DKY waktu itu, belum mampu menafkahi anak ke dua yang umurnya hanya terpaut sepuluh bulan dengan anak pertama.

"Saya tidak mau menggugurkan janin saya, tetapi suami saya mendesak saya secara terus menerus sehingga terpaksa saya minum. Setelah minum saya mengalami panas demam yang akhirnya keguguran,” papar Anindita.

Aborsi dilakukan pada Maret 2024. Sesudah melakukan aborsi korban dibawa ke rumah sakit. Namun selama perawatan tidak ditemani oleh DKY hingga diperkenankan pulang.

"Setelah aborsi saya ada di rumah sakit, selama perawatan suami saya  tidak menemani dan sampai pulang saya pulang sendiri pakai Gojek. Situbondo ke Sidoarjo, itu jauh," katanya.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, DKY masih diperiksa penyidik reskrim dan propam.

Hasilnya belum diketahui karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika benar terjadi dugaan tindak pidana anggota, maka harus disanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

“Meskipun anggota kalau bersalah ya harus ditahan, tapi sekarang belum ditahan dan aktif menjadi anggota,” pungkas Kapolres Situbondo Rezi Dharmawan. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#anggota polisi #propam #polres situbondo #aborsi #gugurkan kandungan #kdrt