Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Kapolsek Arjasa Situbondo Dilaporkan Dugaan Jadi Pelantara Tersebarnya Video Mesum

Moh Humaidi Hidayatullah • Selasa, 25 Maret 2025 | 08:00 WIB
CARI KEADILAN: Taufik SH, kuasa hukum Nike membeberkan laporan di halaman Mapolres Situbondo, Selasa (24/3).
CARI KEADILAN: Taufik SH, kuasa hukum Nike membeberkan laporan di halaman Mapolres Situbondo, Selasa (24/3).

RADAR SITUBONDO - Kapolsek Arjasa Situbondo Iptu Kusmiani dilaporkan ke Propam Polres Situbondo, Senin (24/3).

Diduga kuat dia tidak bisa mengamankan video mesum NK, 25, perempuan yang disebut-sebut menjadi selingkuhan DKY, oknum anggota Polres yang viral akibat dilaporkan mengaborsi kandungan istri.

Taufik, kuasa hukum NK mengatakan, kliennya merupakan selingkuhan oknum polisi yang diviralkan oleh istrinya melalui media sosial.

Kedatangannya ke Mapolres Situbondo untuk melaporkan Kapolsek Arjasa yang patut diduga turut serta dalam pemindahan video dewasa yang tak layak disebarluaskan.

“Kami melaporkan Kapolsek karena dugaan tidak bisa mengamankan video mesum yang ada di  ponsel DKY,” ungkap Taufik.

Tersebarnya video  asusila itu berawal saat istri DKY, Anindita mengetahui perselingkuhan suaminya.

Dia pun mencari tahu kebenaran tersebut dengan merampas ponsel DKY, kemudian diberikan kepada Kapolsek Arjasa untuk diamankan di Kantor Polsek Arjasa.

“Harusnya ponsel yang sudah diamankan untuk mendamaikan hubungan antara suami dan istri dijaga kerahasiannya. Ponsel juga diamankan tanpa ada laporan. Tidak tahu apakah Polri punya aturan sendiri untuk mengamankan ponsel milik anggotanya,” imbuh Taufik.

Selain itu, sebagai alat bukti petunjuk, Anindita telah melaporkan tindak pidana pornorgrafi sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B272/XII/2024/SPKT/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR pada tangga 21 Juli 2024. 

Dalam laporan yang diajukan, Anindita telah menyerahkan barang bukti berupa ponsel milik DKY.

“Ponsel yang diamankan tiba-tiba menjadi barang bukti pelaporan Anindita. Seharusnya jika ponsel mau dijadikan barang bukti dilakukan secara prosedur melalui tindakan penyidikan,” tegas Taufik.

Kapolsek Arjasa, Iptu Kusmiani menegaskan tidak gentar meskipun dilaporkan. Sebab, sejauh ini sudah melakukan tugas sesuai dengan aturan dan tidak pernah ikut serta dalam menyebarkan video mesum seperti yang dituduhkan pelapor.

“Kalau ponsel diamankan memang diamankan, ponsel itu saya dapat dari istri DKY. Tidak ada apa-apa jika memang dilaporkan, nanti kami juga berikan keterangan jika diperiksa,” tutup Kusmiani. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #propam #polres situbondo #arjasa #polsek #Dilaporkan #video mesum