RADARSITUBONDO.ID - Aliansi Masyarakat Peduli (Amali) Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan mendatangi Kejaksaan Negeri Situbondo, Senin (14/4).
Mereka memastikan bahwa pelimpahan berkas tahap dua bagi tiga tersangka Penyelewengan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) atau raskin, benar-benar sudah dilakukan. Sebab, prosesnya dianggap terlalu lama.
Zainul, salah satu warga Desa Seletreng mengatakan, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi dikembalikan pada tanggal 24 Februari 2025 untuk dilengkapi dengan P-19 dan memerlukan ahli hukum.
“Beberapa hari lalu, kami dapat informasi dari penyidik polres kalau berkas sudah dilimpahkan lagi ke kejaksaan. Jadi kedatangan kami hanya memastikan benar tidaknya, ternyata saat tanya pada anggota kejaksaan, memang benar,” tegas Zainul.
Kata dia, hasil diskusi panjang dengan anggota kejaksaan, belum juga memuaskan. Sebab masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Bisa saja masih ada kekurangan dilakukan pengembalian lagi ke penyidik Polres Situbondo.
“Memang benar untuk menentukan peristiwa pidana butuh kajian yang matang, penyidik tidak bisa berburu-buru menentukan. Tapi jangan terlalu lama-lama juga. Tapi kami akan terus mengawal agar tersangka cepat disidangkan, jika terbukti, ya ditahan,” ucap Zainul.
Zainul berharap, agar kasus tersebut diseriusi hingga status hukumnya jelas. Kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sebab, yang diambil haknya adalah milik lansia dan orang tidak mampu.
“Kami akan terus memonitor kasus hingga ke meja persidangan di PN. Kami juga ingin cepat mengetahui beras dibuat apa saja,” pungkas Zainul.
Diberitakan sebelumnya, (18/12/2024) RD, 35, oknum Kadus di Desa Seletreng, ER, 40, Koordinator Kabupaten PT Yasa, dan satunya lagi AKL, 30, jabatan pendamping PKH, ditetapkan tersangka pada hari Selasa 17/12/2024.
Mereka dinilai harus bertanggung jawab dengan kasus dugaan penyelewengan raskin di Desa Selentreng. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin