Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Remaja di Situbondo Diamankan Polisi Gegara Kasus Ini

Muhammad Khoirul Rizal • Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
Foto: Remaja Situbondo yang diamankan polisi/ doc Khoirul Rizal
Foto: Remaja Situbondo yang diamankan polisi/ doc Khoirul Rizal

RADAR SITUBONDO – Polisi di Situbondo mengamankan seorang remaja berusia 19 tahun.

Satresnarkoba Polres Situbondo ringkus seorang pemuda yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Saat diamankan polisi, dari penangkapan tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa 120 butir Pil Trex atau pil koplo.

Adalah pemuda berinisial RA (19) warga Kapongan yang ditangkap polisi di sebuah rumah di Kampung Karang Malang, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.

Dalam laporan masyarakat, disebutkan ada peredaran pil koplo di daerah Kecamatan Kapongan.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan di lapangan berhasil mengamankan RA yang diduga baru melakukan transaksi obat terlarang di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 2 bungkus plastik berisi 100 butir dan 20 butir Pil Trex, 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp130.000.

"RA terduga pengedar yang ditangkap di rumahnya, Petugas juga mengamankan total 120 butir Pil Trex. Saat ini tersangka diamankan ke Mapolres Situbondo guna prose penyidikan lebih lanjut," terang Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Sabtu (19/4/2025).

Luthfi menambahkan, daru bukti yang ada pelaku pengedar Pil Trex dilakukan penahanan di rutan Polres Situbondo. 

“RA melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambahnya. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#narkoba #remaja #polres situbondo #pengedar #Okerbaya