RADARSITUBONDO.ID - Heru, Humas PT Waskita, dilaporkan ke Mapolres Situbondo, Rabu (30/4). Diduga kuat, dia sudah melakukan pelecehan terhadap Rekky Rekardo, salah satu pengacara di Kabupaten Situbondo.
Ricky Ricardo, S.H, mengatakan, pelecehan terhadap dirinya terjadi setelah kedatangannya ke lokasi pekerjaan tol di lokasi pembangunan jalan tol paket tiga, Kampung Watuketu, Desa Demung, kecamatan Besuki. Saat itu, dia bertemu dengan Heru, 50, salah satu anggota PT. PT Waskita, dan terjadi adu argumentasi.
“Saya bersama teman datang ke lokasi pekerjaan tol untuk membubarkan pekerjaan. Tapi Heru tidak mau dan menuding bahwa saya ini adalah pengacara tolol, dan diulangi sebanyak dua kali dalam posisi saya dan Heru berhadapan. Itu pelecehan bagi saya,” ucapnya.
Kata Ricky, kedatangannya ke lokasi pekerjaan bukan untuk melakukan pemberhentian tanpa dasar. Tindakannya hanya ingin membela pemilik lahan yang terdampak pembebasan jalan tol Probolinggo Banyuwangi, namun belum dibayar.
“Masak iya lahan milik warga mau digarap begitu saja sebelum proses pembebasan lahannya dibayar. Memang program pemerintah, tapi kan tidak mungkin main sikat begitu saja. Selesaikan dulu dong, pembayarannya. Enak saja,” kata Rekcy.
Dia menegaskan, dia berusaha untuk memastikan pembayaran lahan milik kliennya. Usaha itu sudah dilakukan berulangkali. Dari mendatangi kantor PT Waskita, mengirimkan somasi, hingga melakukan upaya pencegahan pekerjaan tol di atas lahan yang masih belum status ganti ruginya.
“Tadi (kemarin) sudah mau dimulai pekerjaan tol, tapi saya hentikan, dan sudah berhenti. Ini uang sekiatr Rp 527 juta belum jatuh ke tangan pemilik lahan. Kami patut dong curiga, jangan-jangan uang sudah cair dari pusat tapi belum tiba di tangan pemilik lahan. Jika uang di depokan di bank, gimana,” tegas Rekky.
Humas PT. Waskita Heru, mengatakan, bahwa sebagai humas dirinya tidak mungkin melakukan tindakan arogan terhadap warga apalagi kepada seorang pengacara. Yang tejadi malah sebaliknya, Recky datang melakukan perbuatan melawan hukum dan tindakan intimidasi.
“Kami tidak melakukan dugaan intimidasi. Justru beliau (pelapor) yang melakukan perbuatan melawan hukum, disertai tindakan dugaan intimidasi. Sampai mengeluarkan kalimat hewan juga. Soal kasus lahan, urusannya dengan BPN kami hanya pekerja juga,” pungkas Heru. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin