RADAR SITUBONDO - Polisi akhirnya mengamankan dua orang tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang pemuda di Banyuputih Situbondo beberapa waktu lalu.
Dua orang yang diamankan adalah LJP (26) dan DAR (27), sementara satu orang lain berinisial W masih diburu polisi.
Diketahui, pengeroyokan tersebut terjadi di jalan Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, pada 26 Februari lalu.
Akan tetapi, para tersangka baru berhasil diamankan polisi usai melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Luar Biasa, Proyek Jalan Tol Probowangi di Paiton Probolinggo Sampai Pindahkan Sutet, Powernya Jawa - Bali
Menurut Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, mengungkapkan awalnya, pelaku W merasa tersinggung terhadap terhadap korban dan para tersangka dalam pengaruh alkohol (miras) sehingga terjadilah pengeroyokan.
“Dari 3 tersangka, 2 orang sudah dilakukan penangkapan pada tanggal 7 Mei 2025 di Dusun Mimbo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih dan 1 tersangka lain masih DPO (Buron). Saat ini LJP dan DAR diamankan di Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Hartawan, Kamis (8/5).
Ketiganya ditetapkan tersangka oleh polisi setelah petugas melakukan serangkaian pemeriksaan.
Baca Juga: Rata-rata Kecepatan 80 - 100 KM per Jam, Waktu Tempuh dari Besuki Situbondo ke Probolinggo Via Tol Probowangi Ternyata Singkat Banget
Sementara korban mengalami luka robek pada bagian dahi, bagian kepala, lecet pada bagian hidung dan lecet pada bagian leher.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka yang sudah diamankan dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Sementara untuk DPO diimbau agar menyerahkan diri.(*)