Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Tak Terima Dituduh Mencuri, Pemuda di Situbondo Malah Ajak Temannya Keroyok Orang, Berujung Jadi Tersangka Bareng-bareng

Muhammad Khoirul Rizal M. • Selasa, 13 Mei 2025 | 04:05 WIB

Ketujuh tersangka yang diamankan/doc Khoirul Rizal
Ketujuh tersangka yang diamankan/doc Khoirul Rizal


RADAR SITUBONDO - Seorang pemuda di Situbondo mengajak beberapa temannya untuk melakukan pengeroyokan.

Akibatnya, ia bersama teman lain yang melakukan pengeroyokan ditetapkan tersangka oleh polisi.

Totalnya polisi mengamankan 7 orang warga yang diduga terlibat kasus Pengeroyokan yang terjadi di Dusun Sumberejo, Kecamatan Banyuputih 2024.

Para pelaku yang diamankan adalah M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37).

Korbannya adalah Taufiq Hidayatullah alias Opek warga Desa Curah Kalak Kecamatan Jangkar.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian mata kanan, benjol pada pelipis kanan, kepala dan leher luka lecet serta pada bagian lutut kanan dan jari jari kaki sebelah kiri. 

Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, mengungkapkan sebenarnya terjadi pada sekitar bulan Oktober 2024 di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih dan untuk laporan di Polsek Banyuputih. 

Adapun kronologinya, bermula saat korban bersama para tersangka bermusyawarah terkait dengan kejadian kehilangan sepeda motor di daerah Jangkar.

Baca Juga: Proyek Tol Probowangi dan Harapan Baru Kawasan Kotakan Situbondo, Dari Persimpangan Tradisi Menuju Gerbang Ekonomi Baru

Tapi dalam musyawarah tersebut terjadi selisih paham karena tersangka D dituduh melakukan pencurian sehingga menyebabkan emosi dan terjadilah pengeroyokan. 

"Setelah kejadian dilaporkan di Polsek Banyuputih kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil diamankan 7 tersangka oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo," ujar Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, Sabtu (10/5).

Hartawan juga menjelaskan selain menangkap 7 orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah celurit dan 1 buah jaket. 

"Ketujuh tersangka pengeroyokan yang sudah diamankan dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.(*)

 
Editor : Bayu Saksono
#situbondo #banyuputih #mencuri #polres situbondo #pengeroyokan