RADAR SITUBONDO - Polisi menangkap seorang wanita karena diduga mengedarkan pil koplo.
Perempuan berinisial NWT 52 tahun itu ditangkap Rabu pagi (16/7) di rumahnya Dusun Nyamplung, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga dan aktivitas mencurigakan.
Saat ditangkap, polisi juga berhasil menyita 910 butir pil koplo yang sebagian besar sudah dikemas dalam plastik klip dan siap edar.
Baca Juga: Jangan Lupa, Bulan Ini Jalan Tol Probowangi Selesai, Pengendara Menuju Banyuwangi Bisa Lebih Cepat
“Kami tindaklanjuti informasi dari warga dengan melakukan penyelidikan. Saat dipastikan benar, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan residivis penyalahgunaan narkoba dan mengamankan barang bukti,” terang Kasat Narkoba Polres Situbondo hari ini, AKP Muhammad Lutfi, Rabu (16/7/2025).
Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan satu bungkus plastik besar berisi 850 butir pil koplo dan delapan plastik klip kecil berisi masing-masing lima butir.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan polisi dua pak plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp136 ribu, sebuah dompet merah, satu kresek hitam, dan satu unit handphone merk VIVO yang diduga digunakan untuk transaksi.
Baca Juga: Berapa Luas Lahan yang Belum Dibebaskan untuk Jalan Tol Probowangi di Situbondo dan Banyuwangi?
“Pelaku diduga telah lama menjalankan praktik. Barang bukti yang disita menunjukkan upaya pelaku dalam mengedarkan secara aktif ke masyarakat,” tambah Lutfi.
Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1), (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat.(*)
Ikuti terus berita ter-update Radar Situbondo di Google News
Editor : Bayu Saksono