RADAR SITUBONDO - Remaja berinisial RT (19) diamankan polisi karena terlibat peredaran pil koplo.
RT diamankan karena kepadatan menjual pil koplo di kalangan para pelajar atau remaja.
Remaja asal Talkandang ditangkap pada (6/8) kemarin di wilayah wilayah Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku diduga pengedar Pil Trex berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Perfect Record! Seattle Sounders Tumbangkan Club Tijuana dalam Laga Penentuan Fase Grup
Dimana, warga sudah resah dengan adanya dugaan peredaran obat-obatan berbahaya di kampung Tenggir Barat, Kecamatan Panji.
Dari laporan tersebut, polisi dari Polsek Panji langsung melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi.
Benar saja, polisi kemudian melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang berada di pinggir jalan raya dekat salah satu toko di Tenggir Selatan.
Barang bukti yang diamankan polisi pun tak main-main dan buat geleng-geleng kepala.
Baca Juga: Mimpi Quadruple Kandas! Minnesota United Tersingkir dari Leagues Cup Usai Kalah 0-2 dari Atletico San Luis
Barang bukti yang diamankan berupa 966 butir pil koplo, satu unit handphone Realme, satu buah dompet berisi uang tunai Rp560.000 hasil transaksi, tas selempang, serta satu sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan/atau Pasal 436 ayat (1,2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan serta melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian," kata AKP Muhammad Luthfi.(*)
Ikuti terus berita ter-update Radar Situbondo di Google News
Editor : Ali Sodiqin