RADAR SITUBONDO - Pria di Situbondo terancam 7 tahun kurungan penjara.
Itu setelah dia membobol konter handphone (HP) di Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa.
Sosok pria yang nekat melakukan hal tersebut adalah AH (46). Ia diamankan dengan sejumlah barang bukti hasil curian.
Dari hasil penyelidikan, tersangka AH berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 unit HP Redmi 9C warna orange, 1 dus book HP Redmi, Uang tunai Rp1,7 juta, 16 voucher Telkomsel, 48 voucher Indosat dan 27 botol parfum.
Baca Juga: Sajian Legendaris Kota Santri! Tutorial Membuat Nasi Sodu dan Tajin Palappa Khas Situbondo
“Untuk beberapa barang bukti sudah berhasil diamankan oleh polisi. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp7 juta,” kata Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan (14/9).
Pelaku melancarkan aksinya dengan merusak pengunci pintu counter lalu mengambil barang-barang berharga di dalamnya.
Kemudian, AH mengambil sejumlah barang dagangan dan uang tunai yang ada di dalam konter.
Ia beraksi pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari kemarin.
Baca Juga: Warisan Kuliner Situbondo! Jejak Sejarah dalam Setiap Suapan Tradisi Nusantara
Korban kemudian segera melapor, polisi akhirnya berhasil menangkap AH.
AH sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Situbondo. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.(*)
Ikuti terus berita ter-update Radar Situbondo di Google News
Editor : Ali Sodiqin