RADARSITUBONDO.ID – Komisi IV DPRD Situbondo sepakat untuk mempailitkan PT Panca Mitra Multi Perdana (PT PMMP).
Langkah ini diambil sebagai tindakan konkret karena perusahaan yang ada di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan tersebut dinilai telah melanggar perjanjian yang pernah disepakati terkait hak-hak eks karyawan.
Perusahaan pengemasan udang tersebut sebelumnya telah berjanji akan melunasi upah sekitar 200 eks karyawan. Namun, hingga saat ini, belum diselesikan.
Keputusan mempailitkan ini disepakati dalam rapat dengar pendapat umum antara DPRD, Dinas Ketenagakerjaan Situbondo, perusahaan, koordinator eks karyawan, serta para perwakilan eks karyawan PT PMMP.
"Kita sepakat untuk mempailitkan PT PMMP karena sudah melanggar kesepakatan dengan tidak membayar upah eks karyawan, yang jumlahnya sekitar 200 orang,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Muhammad Faisol dalam forum rapat yang digelar Rabu (24/9).
Faisol menjelaskan bahwa sebelumnya Komisi IV DPRD telah mengadakan pertemuan serupa, di mana PT PMMP sepakat akan melunasi seluruh upah eks karyawan paling lambat April 2025.
Namun, hingga kini belum ada realisasi pembayaran tersebut.
"Itu hak rakyat, jangan main-main dengan rakyat. Oleh sebab itu, hal ini harus diseriusi,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum para eks karyawan, Aman Al-Muhtar, menyampaikan bahwa saat ini telah mewakili 40 eks karyawan PT PMMP, yang total haknya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Dia menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan dua gugatan. Salah satunya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap PT PMMP dan PT TMM, karena beberapa eks karyawan di-PHK oleh perusahaan yang berbeda.
"PT PMMP telah melanggar hak-hak dasar karyawan dengan tidak membayar upah secara sengaja. Oleh karena itu, perusahaan ini layak untuk dipailitkan. Hak normatif karyawan adalah hak dasar yang wajib diberikan,” ujar Aman.
Dia juga menduga bahwa perubahan nama dari PT PMMP menjadi PT Landangan Makmur Situbondo (PT LMS) merupakan upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran terhadap eks karyawan.
Total hak yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai hampir Rp10 miliar.
"Perubahan nama ini patut dicurigai sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab. Ini harus dipertanyakan secara serius,” tambahnya.
Di sisi lain, Manajer Keuangan PT PMMP, Husnul, mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah eks karyawan yang belum dibayarkan haknya. Dia menyatakan bahwa tugasnya hanya seputar keuangan operasional perusahaan.
"Tugas saya hanya terkait keuangan operasional dan upah karyawan aktif. Soal hak-hak eks karyawan yang belum dibayarkan, saya tidak tahu,” jelasnya.
Salah satu eks karyawan yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Muhammad Heri Susanto, yang telah bekerja di PT PMMP selama sembilan tahun.
Dia mengundurkan diri pada bulan Maret 2025 karena sudah lama tidak menerima gaji.
Total hak yang belum dibayarkan kepadanya mencapai sekitar Rp80 juta.
"Karena saya mengundurkan diri, seharusnya saya tetap mendapatkan hak-hak seperti BPJS Ketenagakerjaan, uang pesangon, dan hak lainnya. Tapi sampai sekarang saya tidak mendapat apa pun,” ungkapnya.
Heri juga mengaku telah menagih secara baik-baik kepada pihak perusahaan, namun tidak pernah mendapat respons.
Bahkan, perusahaan hanya berjanji akan mencicil utang gaji sebesar Rp300 ribu per minggu.
"Kalau tunggakan gaji saya Rp80 juta dan dicicil Rp 300 ribu per minggu, kapan lunasnya?” keluhnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono