Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Jaringan Pengedar Sabu Antar Kota Dibekuk di Situbondo

Muhammad Khoirul Rizal M. • Selasa, 7 Oktober 2025 | 16:18 WIB

Pengedar Sabu ditangkap di Situbondo/ doc Khoirul Rizal
Pengedar Sabu ditangkap di Situbondo/ doc Khoirul Rizal


RADAR SITUBONDO - Polisi berhasil mengamankan 2 orang yang terlibat peredaran narkoba.

Kedua orang tersebut diamankan di Kabupaten Situbondo lengkap beserta barang buktinya.

Adapun kedua orang yang diamankan tersebut yakni bernama FT (33), warga Desa Kandangjati Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Lalu juga ada, RA (34), ia merupakan warga Dusun Pekalen, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Mau Tampil Beda di Halloween 2025? Ini 10 Kostum Terpopuler yang Wajib Kamu Tahu

Keduanya diamankan di waktu yang berbeda, FT ditangkap terlebih dahulu.

Kemudian, dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan RA lengkap dengan barang bukti.

FT ditangkap pada Sabtu (4/10) di Desa Klatakan Kendit. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2,54 gram.

Kemudian juga satu pipet kaca berisi sabu seberat 1,84 gram, satu plastik kecil berisi sabu 0,20 gram, satu plastik klip berisi sabu 0,50 gram, satu bungkus bekas rokok, alat hisap, serta satu unit sepeda motor tanpa plat nomor.

Baca Juga: Resi JNT Tidak Terlacak? Ini 5 Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan Pengguna

Sedangkan, RA ditangkap pada Minggu (5/10). Dari penangkapannya diamankan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 1,27 gram, dua pipet kaca, satu alat hisap (bong), satu korek api modifikasi, satu unit ponsel merek Realme warna biru, dua tas, serta uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang lebih dulu kami amankan saat mengantarkan sabu ke Situbondo. Dari keterangan kurir itu, kami kemudian melakukan pengejaran ke wilayah Probolinggo dan berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pemasok,” kata Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Senin (6/10/2025).

Baik RA dan FT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

 

Ikuti terus berita ter-update Radar Situbondo di Google News

 

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #narkoba #sabu #probolinggo