Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Sering Curi Ayam dan Alat Tukang, Residivis Kambuhan di Situbondo Ditangkap Lagi

Muhammad Khoirul Rizal M. • Rabu, 8 Oktober 2025 | 19:50 WIB
Residivis kambuhan diamankan/ doc Khoirul Rizal
Residivis kambuhan diamankan/ doc Khoirul Rizal

RADAR SITUBONDO - Polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang selama ini meresahkan warga Situbondo.

Betapa tidak, ia kerap mencuri ayam hingga alat pertukangan milik warga.

Akhirnya, pria berinisial N (31) itu berhasil diamankan oleh petugas, Selasa kemarin (7/10).

Diketahui, N melakukan pencurian ayam dan alat pertukangan (arko) di Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

Ia juga merupakan residivis kambuhan kasus pencurian hewan, yang kembali beraksi setelah beberapa kali melakukan pencurian serupa.

Baca Juga: Kemenag Situbondo Bantu Rumah Layak Huni dan Modal Usaha Warga Jatibanteng

Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, mengatakan, pelaku berinisial N (31), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.

Ia ditangkap di rumahnya setelah polisi mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV.

“Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian hewan. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku sudah lima kali mencuri ayam di tempat yang sama,” ujar Agung kepada Radarsitubondo (7/10).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di rumah korban yang merupakan warga Desa Gadingan Kecamatan Jangkar.

Baca Juga: Garou Jadi Pusat Cerita? Teori dan Prediksi Character Focus One Punch Man Season 3

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui masuk lewat pagar kayu belakang rumah korban dan mengambil tiga ekor ayam bangkok serta satu buah arko (alat pertukangan).

Korban baru menyadari kejadian itu pada pagi harinya setelah diberitahu adiknya. Saat mengecek rekaman CCTV, terlihat pelaku sedang membawa ayam dari kandang belakang.

“Sebelum ada CCTV, korban sudah empat kali kehilangan ayam. Total sudah 20 ekor ayam bangkok yang dicuri dengan kerugian sekitar 3 juta rupiah,” tambah AKP Agung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga: Jangkauan 5 KM & Fitur Pelacak GPS: Mengapa Xiaomi Sports Walkie-Talkie Cocok untuk Petualang?

Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain jaket hitam, celana pendek, sarung biru bermotif kotak, sepasang sandal hitam, satu buah arko, serta rekaman CCTV.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mencuri ayam untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini pelaku ditahan oleh Polsek Jangkar dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 jo 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)


Ikuti terus berita ter-update Radar Situbondo di Google News

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #residivis #polisi #pencurian hewan