RADAR SITUBONDO - Polres Situbondo mengamankan seorang pria terkait emas palsu.
Tak tanggung-tanggung, emas palsu yang dijual oleh pria berinisial MJ (48) sebanyak 10 gram.
MJ sendiri merupakan warga Desa Bajuran, Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso.
Ia menjual emas tersebut belasan juta kepada korbannya. Menurut Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, penangkapan terhadap pelaku karena diduga menjual emas palsu melalui perantara kepada korban di wilayah Kecamatan Panji, Situbondo.
Baca Juga: DJI Neo 2 Resmi Meluncur, Drone Mini dengan Sensor LiDAR
“Pelaku kita amankan setelah adanya laporan dari warga yang menjadi korban penipuan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan emas palsu itu dari seseorang berinisial H yang kini dalam pengejaran,” jelas AKP Agung, kemarin (3/11).
Kasus ini bermula pada Kamis (30/10) ketika seorang perempuan berinisial IR (27), yang merupakan suruhan MJ, datang ke lapak milik korban di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Lantas, IR menjual perhiasan emas seberat 10 gram seharga Rp15 juta. Setelah transaksi, korban melakukan pengecekan terhadap emas tersebut dan mendapati bahwa logam itu ternyata emas palsu.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu (2/11), IR kembali datang untuk menjual perhiasan emas lain.
Baca Juga: Samsung Tri-Fold Siap Guncang Pasar Global, Layar 10 Inci Jadi Andalan
Namun korban yang sudah curiga langsung mengamankannya bersama warga sekitar.
Setelah diinterogasi, IR mengaku mendapat perhiasan tersebut dari MJ yang menunggu di rumah kontrakannya.
Polisi bersama warga kemudian mendatangi rumah kontrakan IR dan mengamankan MJ tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, MJ mengaku mendapatkan emas palsu itu dari seseorang di Kabupaten Jember.
Baca Juga: KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal? Ini Langkah Tepat Melaporkannya
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 4 perhiasan yang diduga emas palsu dengan total berat lebih dari 40 gram, 1 unit HP, serta sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sementara itu, Agung menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama emas palsu tersebut.
"Identitas pemasok sudah diketahui, dan saat ini sedang kami kejar,” ujarnya.
Pelaku MJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.(*)
Ikuti terus berita ter-update Radar Situbondo di Google News
Editor : Ali Sodiqin