RADARSITUBONDO.ID -NW, 55, salah satu jamaah haji tahun 2026 asal Kecamatan Besuki, sudah dinyatakan tidak bisa berangkat ke Tanah Suci tahun ini.
Sebab, status kelengkapan istitaah dan Jamaah haji adalah kewenangan dari Pusat Kesehatan haji Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia melalui aplikasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (SISKOHATKES).
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinkes Situbondo, dr. Sandy Hendrayono, M. Kes., Selasa (23/12).
Dia menegaskan, jamaah haji berinisial NW, melakukan pemeriksaan di Puskesmas Besuki, delapan bulan yang lalu (30/8).
Hasilnya, rekam jantung menunjukkan adanya gangguan jantung akut. Sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Rizani (dengan oksigen dan infus terpasang). Ini direspon oleh IGD RS Rizani.
“Pada tanggal 22 Oktober 2025 dilakukan pemeriksaan kesehatan haji dengan hasil rekam jantung yang dibaca oleh dokter spesialis jantung menunjukkan ISCHEMIA (kondisi jaringan kekurangan oksigen akibat aliran darah yang berkurang ke jantung),” tegas Sandy.
Terkait dengan dugaan malapraktik oleh Puskesmas Besuki, Sandy memastilan hal itu tidak benar. Semua hasil pemeriksaan yang diinput di SISKOHATKES berdasarkan bukti dukung yang sudah ada. Itu bisa dibuktikan apabila dibutuhkan.
“Dinkes sudah memberikan penjelasan pada jamaah haji dan keluarga sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI (KMK No. HK.01.07/MENKES/508/2024 tentang standar teknis pemeriksaan kesehatan dalam penetapan Istithaah kesehatan jemaah haji,” ujar Sandy.
Dikatakan, bahwa dinkes, rumah sakit dan puskesmas tidak mempunyai kewenangan menentukan status istithaah atau tidak istithaah. Yang pasti Jamaah haji yang tidak istitaah/gagal berangkat secara otomatis dikeluarkan oleh sistem aplikasi SISKOHATKES.
“Tim puskesmas (dokter pemeriksa dan programmer haji) melakukan penginputan data di SISKOHATKES berdasarkan data dukung (rontgen, laboratorium, rekam jantung dan USG jantung,” imbuh Sandy.
Selain data dukung tersebut, SISKOHATKES juga sudah terhubung dengan rekam medik elektronik dan P-CARE BPJS, sehingga riwayat kesehatan terdahulu secara otomatis akan terbaca di SISKOHATKES.
“Kami berharap jamaah haji bisa bersabar dulu, kami tetap mendoakan yang terbaik bagi jamaah haji tersebut,” tutup Sandy.
Kepala Puskesmas (Kapus) Besuki dr. Ni Made Rai Putri Miranti, menerangkan, jika rekam medis yang tidak sama merupakan hal yang wajar. Diagnosa yang dikeluarkan oleh puskesmas sudah sesuai dengan prosedur. Namun jika NW masih melakukan kontrol kesehatan di RS lain besar kemungkinan hasilnya bakal tidak sama, alasannya tensi manusia bisa berubah-ubah.
“Karena manusia yang hidup tensinya itu beda-beda. Bisa jadi saat periksa di Pukesmas memang sedang kurang baik. Namun saat periksa di lain tempat seperti di Seloam kondisi pasien sedang membaik. Intinya proses kami sudah sesuai prosedur,” tutup Putri.
Kepala Kantor Haji dan Umrah Situbondo, Rif'an Junaidi, juga menegaskan, istitaah adalah syarat agar jamaah bisa melunasi pembayaran. Penerima setoran jamaah haji otomatis tidak bisa melayani jika tidak lolos istitaah.
“Kalau memang sudah ketentuan harus istitaah maka harus ikut aturan dan tahun ini tidak bisa berangkat bisa berangkat di tahun selanjutnya. Solusinya tidak ada, sebab sudah ada ketentuan regulasi. kalau menunda masih bisa diberi kesempatan ya tahun depan lagi,” pungkas Rifan. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono