Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Jelang Bebas, Kakek Masir Diliputi Rindu Keluarga: Sulit Tidur dan Tak Sabar Pulang Kampung

Edy Supriyono • Kamis, 8 Januari 2026 | 20:28 WIB
JENGUK TAHANAN: Kakek Masir dijenguk kuasa hukumnya, Hanif Fariyadi ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, Kamis (8/1).
JENGUK TAHANAN: Kakek Masir dijenguk kuasa hukumnya, Hanif Fariyadi ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, Kamis (8/1).

RADARSITUBONDO.ID - Kakek Masir terpidana lima ekor burung cendet mengaku gelisah jelang satu hari bebas dari kurungan penjara. Kakek 71 tahun itu sulit untuk tidur lantaran rasa rindunya untuk pulang ke kampung halaman sudah memuncak.

Saat dikunjungi oleh kuasa hukumnya, Hanif Fariyadi ke Rutan Situbondo, Kamis (8/1),  tatapan kakek masir begitu terlihat sangat bergembira. Ucapan banyak terimakasih masih dilontarkan berulangkali.

“Saat saya ngurus persyaratan untuk bebas dari Rutan ketemu langsung dengan Kakek Masir. Begitu ketemu mata pak Masir sudah berkaca-kaca, habis itu ya langsung bilang terima kasih. Sangat erat juga pegang tangan saya, saya ya juga ikut terharu. Intinya saya seakan merasakan apa yang dirasakan kakek masir,” ujar Hanif salah satu kuasa hukum Kakek Masir.

Dia mengaku banyak ngobrol dengan kakek Masir. Yang membuat terharu adalah keinginan kakek masir untuk segera pulang ke kampung halamannya. Bahkan kakek Masir memohon agar pulang sehari setelah putusan hakim.

“Kakek Masir saat ketemu saya maksa ingin pulang sekarang (kemarin), tapi eksekusinya dari JPU belum turun, jadi harus nunggu besok (hari ini). Kakek Masir ngaku sulit tidur sejak putusan, tiap malam hanya mikir mau pulang,” tutur Hanif.

Pakaian yang akan dibawa pulang sudah dikemas. Perasaannya ingin cepat ketemu dengan sanak famili, tetangga dan anak-anaknya.

“Lucu kakek Masir, ngakunya sudah siap segalanya untuk pulang, baju-bajunya sudah dilipat. Kalau memang sudah boleh pulang tinggal berangkat,” tutup Hanif.

Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Besok Masir yang dikenal kakek cendet sudah bisa pulang,” kata Suwono.

 Dia berharap agar kakek Masir bisa menjadikan hukuman sebagai pengaman. ke depan kakek Masir tidak melakukan hal serupa dan bisa hidup lebih baik saat tiba di kampung halamannya.

“Semoga saja penertiban yang sudah kami lakukan saat Kakek Masir berada di Rutan menjadi pelajaran berharga bagi kakek Masir,” tutup Suwono. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #kakek #hutan baluran