RADARSITUBONDO.ID - Pernyataan Husna, 37, warga Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan, yang menuduh oknum penyidik Polres Situbondo, menerima suap harus bisa dibuktikan agar tidak menjadi fitnah terhadap institusPolri. Jika tidak terbukti, tertuduh berhak untuk menuntut pencemaran nama baik.
Pernyataan itu disampaikan Yason Silvanus, pengacara muda Kabupaten Situbondo. Yason mengatakan, tindakan Husna yang mendatangi Mapolres Situbondo hingga menyampaikan tuduhan oknum polisi menerima suap cukup viral di media sosia (medsos). Begitu juga di media massa cetak maupun eletronik.
“Begitu saya menganalisa pemberitaan yang sudah tersebar di media sosial maupun media massa, tuduhan Husna kepada oknum penyidik perlu dan wajib untuk dibuktikan,” ungkap Yason, Minggu (18/1).
Dikatakan, pembuktian perlu dilakukan agar tidak menjadi fitnah terhadap penyidik PPA, apalagi sampai menyebut nama. Sebab dalam KUHP Nasional yang baru, disebutkan pasal 434, yaitu orang yang menuduh lalu diberi kesempatan membuktikan tapi gagal membuktikan maka dipidana fitnah.
“Ancaman hukumannya itu maksimal empat tahun atau denda kategori IV Rp 200 juta. Jadi orang yang telah menuduhkan sesuatu apalagi pada pejabat dibutuhkan pembuktian,” tegas Yason.
Untuk tertuduh juga diharapkan untuk bertindak, tidak hanya diam mendapat tuduhan dari masyarakat. Itu pun jika tertuduh benar-benar tidak merasa menerima suap dari perkara yang ditangani.
“Tertuduh ya harus juga bertindak. Setidaknya laporan secara hukum. Apalagi semua orang punya hak hukum. Ketika memang marasa tercemar tentu sangat boleh untuk melapor, dengan dasar adanya fitnah,” cetus Yason.
Sebagai pengamat hukum, dia mengimbau masayarakat agar lebih cerdas untuk memberikan pendapat. Walaupun dalam undang - undang diberikan hak untuk berpendapat.
“Tapi kan harus sesuai dengan fakta, fakta itu ditujukan dengan bukti, disitulah kami berharap agar lebih berhati hati,” tutup Yason. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono