RADARSITUBONDO.ID - Sudahrin, 57, dimasukkan sel Tahanan Polres Situbondo, Rabu (28/1). Warga Kecamatan Bungatan, tersebut ditetapkan tersangka penganiayaan berat terhadap Sanusi Amrin, Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bungatan, Selasa lalu (27/1).
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menerangkan, motif di balik aksi nekat pelaku diduga kuat karena dendam pribadi atas peristiwa masa lalu. Sudahrin mengaku sengaja menunggu Sanusi di lokasi kejadian, tepat di depan TK Dharma Wanita, Kampung Karang Tengah, Desa/ Kecamatan Bungatan.
"Pelaku punya dendam lama terhadap korban. Saat perselisihan memuncak di lokasi, pelaku mengayunkan sebilah celurit ke arah wajah dan kepala korban," ungkap AKP Agung.
Dikatakan, polisi bergerak cepat begitu mendapat laporan ada korban pembacokan. Begitu korban sudah dievakuasi ke rumah sakit, polisi langsung mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri. Tidak sampai 24 jam polisi berhasil meringkus pelaku di rumah saudaranya.
"Sanusi sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan agar kasus ini segera tuntas," tegasnya.
AKP Agung menjelaskan, kondisi korban pembacokan masih menjalani rawat inap di ruang ICU RSUD dr. Abdoer Raheem Situbondo. Korban belum bisa beraktifitas akibat luka-luka di tubuhnya.
“Anggota kami sudah menjenguk korban di rumah sakit, kondisinya masih trauma dan menjalani rawat inap,” tutup Agung. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono