Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Asyik Main Judi Online, Pemuda Panarukan Diciduk Polisi, Sabu Disembunyikan di Jok Motor

Moh Humaidi Hidayatullah • Jumat, 30 Januari 2026 | 20:23 WIB
Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo membekuk seorang pemuda berinisial M (25), warga Kecamatan Panarukan, setelah kedapatan bermain judi online sekaligus menyimpan narkotika jenis sabu.
Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo membekuk seorang pemuda berinisial M (25), warga Kecamatan Panarukan, setelah kedapatan bermain judi online sekaligus menyimpan narkotika jenis sabu.

RADARSITUBONDO.ID - Aksi nekat seorang pemuda yang asyik bermain judi online berujung penangkapan. Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo membekuk seorang pemuda berinisial M (25), warga Kecamatan Panarukan, setelah kedapatan bermain judi online sekaligus menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (28/1) sekitar pukul 23.30 WIB di depan sebuah toko di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan, Situbondo. Saat diamankan, tersangka tengah mengakses sejumlah situs judi online jenis slot melalui ponsel miliknya.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan mengungkapkan, kecurigaan petugas tidak berhenti pada aktivitas judi online. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario putih yang digunakan tersangka.

"Hasil penggeledahan di dalam jok motor, petugas menemukan dompet berisi bungkus rokok. Di dalamnya terdapat tiga plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, empat plastik klip kosong bekas pakai, serta satu klip serbuk putih yang diakui tersangka sebagai pil koplo yang telah dihaluskan," ujar AKP Agung, Kamis (29/1).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah aktif bermain judi online selama lebih dari satu bulan dengan total transaksi mencapai Rp18 juta. Tak hanya itu, M juga diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Ia mengaku membeli sabu dari seseorang di wilayah Besuki seharga Rp1,5 juta per gram untuk kemudian dijual kembali secara eceran.

"Tersangka mengaku membeli sekitar enam gram sabu lima minggu lalu dan sebagian besar telah terjual. Sisa barang bukti yang ada saat ini kami amankan untuk proses penyidikan," tambahnya.

Selain sabu dan alat hisap, polisi turut menyita satu unit ponsel Oppo A17 warna hitam, uang tunai sebesar Rp248 ribu, serta sepeda motor tanpa pelat nomor sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka M terancam dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana perjudian online dan narkotika. Penanganan kasus judi online dilakukan oleh Satreskrim Polres Situbondo, sementara perkara narkotika dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu pemasok sabu. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#judol #polres situbondo #sabu - sabu