RADARSITUBONDO.ID - Nofita, 34, dan Aisyah, 54, warga Kampung Gedang, Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan, dijebloskan kr sel Polres Situbondo, Jumat (30/1). Anak dan ibu kandung itu ditahan gara-gara menganiaya Raudatul Husna, seorang ASN di salah satu Puskesmas, Kecamatan Mlandingan, tiga tahun silam, (26/8/2024).
Novita dan Aisyah yang sudah ditetapkan tersangka sejak bulan Agustus tahun 2025, ditahan setelah mendatangi panggilan penyidik Polres Situbondo, pada Kamis Lalu (29/1), sekitar pukul 18.30.
Keduanya diduga datang pada malam hari dan langsung ditahan. Keesokan harinya baru dimasukkan ke sel Polres Situbondo untuk menanggung hukuman atas dugaan tindakan penganiayaan yang menimpa Husna.
“Yang pasti dua tersangka sudah kami tahan sejak hari Kamis lalu (29/1),” ungkap Kasihumas Polres Situbondo, Ipda Slamet.
Dikatakan, penahanan dua tersangka dilakukan setelah berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Situbondo. “Motif penganiayaan karena ada masalah pribadi antar ke dua belah pihak,” tutur Slamet.
Dia menegaskan, proses penahanan sudah sesuai dengan prosedur, dilakukan secara profesional. Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi beberapa kekhawatiran penyidik terhadap dua tersangka. Salah satunya tersangka takut melarikan diri.
“Melakukan penahanan adalah hak penyidik dengan beberapa faktor karena hawatir tersangka takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atauamengulangi perbuatan , sehingga polisi menahan dua tersangka,” tegas Slamet.
Dikatakan, penahanan dua tersangka bukan karena pelapor melakukan protes melalui publik hingga melakukan aksi tunggal di halaman Mapolres Situbondo. “Penahanan bukan karena pelapor melakukan aksi tunggal hingga dua kali,” kata Slamet saat ditanya alasan penahanan. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono