RADARSITUBONDO.ID – Camat Kapongan memberikan ultimatum terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan pembangunan jalan di Dusun Somur Anyar, Desa Kandang, Kecamatan Kapongan yang dibiayai Dana Desa (DD). Kegiatan tersebut dinilai tidak dilaksanakan tepat waktu. Apabila dugaan itu benar, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Kapongan, Roi Hidayat, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai peruntukannya. Menurutnya, keterlambatan pengerjaan maupun dugaan penyalahgunaan anggaran tidak bisa dibiarkan.
“Jika nanti benar-benar terbukti terjadi penyimpangan, pihak kecamatan akan menindaklanjuti dengan memberikan teguran,” ujarnya. Jumat (6/2).
Dia menambahkan, pihak kecamatan pada tanggal 13 Januari telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke desa-desa, termasuk Desa Kandang. Meski ada beberapa temuan, desa masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Namun demikian, persoalan tersebut hingga kini masih belum diketahui secara pasti.
“Yang jelas memang ada informasi bahwa anggaran Dana Desa itu baru dikerjakan pada bulan Januari 2026. Hal tersebut tidak diperkenankan. Seharusnya anggaran itu dikembalikan terlebih dahulu ke rekening desa, lalu dikerjakan kembali pada tahun 2026 melalui APBDes,” jelasnya.
Menurut Roi, kewenangan pihak kecamatan sebatas melakukan pembinaan terhadap desa apabila ditemukan ketidaksesuaian. Sementara untuk tindakan lanjutan dan perhitungan potensi kerugian negara menjadi kewenangan Inspektorat. “Kami sifatnya pembinaan. Sedangkan terkait besaran kerugian negara dan sanksi lebih lanjut bukan kewenangan kami,” bebernya.
Sementara itu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kandang menyatakan bahwa harus ada tindak lanjut serius terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, apabila telah terjadi pelanggaran aturan, penanganannya tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan Inspektorat. Diperlukan langkah nyata untuk melindungi uang negara.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum atau pihak berwenang harus turun langsung melakukan pemeriksaan, baik terhadap dokumen administrasi maupun pelaksanaan di lapangan, karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang jelas.
“Yang jelas seperti itu. Kemarin Inspektorat sudah turun ke lokasi,” ujarnya, sembari meminta namanya tidak disebutkan.
Dia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya memang telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, menurutnya, pelaksanaan pembangunan tersebut sudah jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengerjaannya dinilai menyalahi aturan.
Jika dalam laporan disebutkan bahwa pekerjaan dilaksanakan pada tahun 2025, sementara fakta di lapangan menunjukkan pengerjaan baru dilakukan pada tahun 2026, maka laporan tersebut dinilai fiktif. “Kalau sudah seperti itu, tidak perlu diperdebatkan lagi karena jelas melanggar aturan,” tegasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono