RADARSITUBONDO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan denda maksimal Rp 3 juta terhadap pelaku balap liar. Bagi pemilik kendaraan yang tidak mampu membayar harus merelakan sepeda motor kesayangannya untuk dilelang oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.
Humas Pengadilan Negeri Situbondo Alto Antonio menegaskan, putusan tegas PN Situbondo Jumat lalu (27/2) untuk merespon keresahan masyarakat terhadap aksi balapan liar yang menimbulkan suasana bising dan membahayakan.
"Pengadilan menjatuhkan putusan denda maksimal terhadap pelaku aksi balap liar Rp 3 juta, putusan tidak ada tawar menawar," katanya melalui sambungan telepon, Minggu (1/3).
Dikatakan, yang mendapat tilang sebanyak 73 pemuda. Masing-masing pemilik kendaraan harus membayar sesuai dengan keputusan hakim PN. Bagi yang tidak sanggup membayar sepeda motor bakal dilelang oleh kejaksaan.
“Jika tidak bayar denda, sepeda motor myang sudah diamankan polisi dari lokasi balap liar akan disita dan dilelang oleh kejaksaan,” tegas Alto.
Pembayaran denda bisa dilakukan mulai hari Jumat hingga tujuh hari ke depan setelah putusan. Proses pembayaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Bisa dilakukan langsung di Kejaksaan Negeri, bisa juga melalui transfer ke kas negara.
“Dua cara pembayarannya, bisa langsung ke Kejaksaan, bisa juga langsung ke e-bangking melalui transfer ke kas negara,” tutup Alto. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono