Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Didenda Rp 3 Juta, Pelaku Balap Liar di Situbondo Mengeluh Tak Mampu Bayar, Motor Terancam Dilelang

Moh Humaidi Hidayatullah • Senin, 2 Maret 2026 | 19:37 WIB

SERAH TERIMA: Kapolres menyakasikan warga yang mengambil unit sepeda motor di halama belakang mapolres situbondo, Senin (2/2).
SERAH TERIMA: Kapolres menyakasikan warga yang mengambil unit sepeda motor di halama belakang mapolres situbondo, Senin (2/2).

RADARSITUBONDO.ID - Puluhan pemilik motor yang terlibat balap liar tidak mampu membayar denda Rp 3 juta. Terbukti dari 73 pemuda yang mendapat sanksi tilang, baru 25 orang yang menjemput sepeda motor ke Mapolres Situbondo.

Feriyanto warga Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, mengatakan, bahwa sepeda motor milik putranya, Firga, 14, juga diamankan oleh anggota Polres Situbondo, tiga bulan yang lalu. Sejak pengamanan tersebut, sepeda motor berada di halaman belakang Mapolres Situbono.

“Sepeda motor tiga bulan dijemur dan kehujanan. Tidak tahu nasibnya saat ini bagaimana, masih bisa hidup atau sudah mati. Tiga bulan tidak pernah dihidupkan, mungkin sudah banyak rusaknya,” kata Feriyanto, orang tua terduga pelaku aksi balap liar.

Kata dia, Firga adalah satu anak yang terciduk dengan razia balap liar. Sebenarnya Firga tidak suka nonton balap liar. Namun saat ada razia balap liar, Firga kebetulan melintas di area yang digrebek anggota Polres Situbondo.

“Anak saya pulang dari rumah temannya, pas tiba di Duwet ditangkap polisi. Padahal anak saya bukan pelaku balap liar dan tidak nonton balapan liar. Anak saya kan hanya lewat di jalan umum,” ujar  Feriyanto.

Dikatakan, setelah menunggu kepastian selama tiga bulan, tibalah pada saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Hasil putusan sengat memberatkan, sebab putranya harus menerima denda Rp 3 juta.

“Sekarang saya harus bayar Rp 3 juta, mau dapat uang dari mana. Untuk makan saja saya sudah susah. Apalagi waktunya sangat singkat, hanya satu pekan sejak jatuh putusan. Bukan hanya saya yang tidak mampu, yang lain juga banyak mengeluh tidak mampu bayar,” tegas Feriyanto.

Sinta salah satu warga Situbondo yang juga memiliki nasib serupa mengatakan, jika dirinya harus mencari uang Rp 3 juta juga untuk mengambil kendaraan di Mapolres Situbondo. Apapun yang menjadi alasan, yang pasti membayar uang Rp 3 juta terlalu mahal.

“Pesan saya sebagai orang tua, ya jauhi saja balap liar. Kalau didenda Rp 3 juta repot, adminitrasinya juga ribet. Semoga tidak ada lagi yang balapan liar,” Cetusnya.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuawar Sidiqi menegasakan, sudah tidak ada lagi toransi bagai pelaku balap liar. Untuk yang tidak mampu bayar tinggal mengikuti regulasi sesuai aturan. Kendaraan harus dilelang.

“Barang bukti yang sudah diambil sebanyak 25 unit dari 73 unit sepeda motor yang diamankan anggota Polres Situbondo. Bagi yang tidak mampu bayar ya harus mengikuti regulasi sesuai aturan. kendaraan  dilelang,” tutup Bayu. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#polres situbondo #balap liar