RADARSITUBONDO.ID - Pemenang lelang lahan SPBU Landangan, Kecamatan Kapongan, belum bisa mengusai objek SPBU. Sebab yang diagunkan KPRI Raung ke BRI hanyalah lahan bukan objek di atas lahan. Itu disampaikan Supriyono kuasa hukum KPRI Raung Situbondo.
Supriyono menegaskan, pihaknya akan melawan pemenang lelang lahan SPBU Landangan yang dilakukan oleh BRI melalui KPKNL Jember dengan harga yang sangat miring, Rp 6,1 miliar. "Sebenarnya BRI bisa menunggu usaha KPRI Raung yang saat ini benar-benar kolaps. Setidaknya menunggu pembeli di bawah tangan dengan tawaran tertinggi," ucap Supriyono.
Kuasa hukum KPRI Raung juga menyatakan bahwa yang dijual dalam lelang hanyalah objek lahan, bukan izin operasional SPBU. Jadi, setelah lahan dikuasai, izin SPBU tidak bisa dikuasai begitu saja dan harus diurus ulang.
"Jika memang objek SPBU mau dibeli, ya harus dibeli. Misal tidak mau dibeli besar kemungkinan objek SPBU dan bangunan kos-kosan akan kami bongkar," ucap Supriyono.
Kata dia, KPRI bukan tidak ingin membayar hutang terhadap BRI Situbondo, namun Raung mengalami ujian yang sangat berat yaitu pemodal luar secara bersamaan menarik dana. Itu mengakibatkan KPRI Raung mengalami kelumpuhan.
“Permasalahan kedua yaitu debitur banyak yang tidak memenuhi kewajibannya sehingga membuat permasalahan raung menjadi tambah rumit,” tegas Supriyono.
Pimpinan Cabang BRI Situbondo, Nanang Sumbara belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi berulangkali melalui pesan whatsapp tidak online, ditelepon tidak berdering. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono