Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Setelah Yaqut Ditahan, KPK Panggil Gus Alex Terkait Skandal Kuota Haji

Bayu Shaputra • Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil tersangka baru, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Selasa (17/3). Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari langkah tegas KPK setelah sebelumnya menjabat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas Gus Alex sebagai tersangka. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK optimistis yang bersangkutan akan menyatakan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan KPK sejak Agustus 2025 terkait penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024. Dalam proses awal, lembaga antirasuah itu menemukan indikasi kerugian negara yang sangat besar, bahkan sempat mencapai angka Rp1 triliun.

Baca Juga: Liverpool vs Galatasaray: Misi Comeback The Reds di Anfield, Lolos atau Tersingkir?

Seiring berjalannya waktu, KPK menetapkan sejumlah pihak dalam pusaran kasus ini. Selain Yaqut dan Gus Alex, nama Fuad Hasan Masyhur juga sempat terseret dan dikenai pencegahan ke luar negeri. Fuad diketahui merupakan pemilik biro penyelenggara perjalanan haji swasta.

Namun, dalam perkembangan terkini, pencegahan ke luar negeri hanya dilakukan pada Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, status pencegahan terhadap Fuad tidak dilanjutkan oleh KPK.

Penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka diumumkan secara resmi pada Januari 2026. Tidak tinggal diam, Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026. Permohonan tersebut menjadi salah satu sorotan publik karena menyangkut validitas tersangka KPK.

Baca Juga: Chelsea Dihukum Berat! Transfer Terancam Dilarang, Didenda Rp219 Miliar Akibat Pelanggaran Era Lama Abramovich

Namun, upaya hukum itu kandas. Majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 menolak seluruh permohonan praperadilan Yaqut. Keputusan tersebut sekaligus memperkuat langkah KPK dalam proses penyidikan kasus ini.

Tak berselang lama, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menggelar Yaqut di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih. Penahanan tersebut menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia.

Sementara itu, perkembangan penting lainnya datang dari audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pada akhir Februari 2026, KPK menerima hasil pemeriksaan yang memastikan tidak adanya kerugian keuangan negara. Nilainya mencapai Rp622 miliar, angka yang tetap fantastis meskipun lebih rendah dari perkiraan awal.

Baca Juga: Antre Lama Ambil MBG Rapelan Lebaran, Wali Murid Protes SPPG Mimbaan 003

Angka kerugian tersebut menjadi dasar penting bagi penyidik ​​untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil korupsi. KPK memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Pemanggilan Gus Alex hari ini dipandang sebagai langkah strategi untuk mengurai lebih jauh peran masing-masing pihak. Sebagai staf khusus Menteri Agama periode 2020–2024, ia diduga memiliki peran penting dalam proses pendistribusian kuota haji yang kini dipersoalkan.

Kasus ini bukan hanya soal angka kerugian negara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola ibadah haji. Program yang seharusnya menjadi layanan suci bagi umat justru tercoreng oleh dugaan praktik korupsi.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Pemeriksaan terhadap Gus Alex diharapkan mampu membuka fakta-fakta baru yang selama ini belum terungkap, sekaligus menjelaskan alur dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia.

Editor : Agung Sedana
#Yaqut Cholil Qoumas #kpk #korupsi kuota haji #Gus Alex