RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah mengejutkan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Setelah sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, status tersingkir dari tokoh yang akrab disapa Gus Yaqut itu kini dikembalikan menjadi tahanan rutan KPK pada Senin, 23 Maret 2026, bertepatan dengan hari ketiga Lebaran.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa pemindahan jenis tersingkir tersebut dilakukan pada hari yang sama. Sebelum kembali menghuni sel tahanan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur. Langkah ini menjadi bagian dari prosedur standar sebelum seorang tersangka kembali ditempatkan di rumah tahanan.
Baca Juga: Kepulauan Solomon Rilis Skuad FIFA Series 2026, Siap Tantang Bulgaria di Jakarta
Perubahan status ini sekaligus mengakhiri polemik yang muncul setelah sebelumnya KPK mengabulkan permohonan keluarga untuk mengalihkan dialihkan menjadi tahanan rumah. Pengalihan itu dilakukan pada Kamis malam, 19 Maret 2026, hanya sekitar sepekan setelah Yaqut resmi ditahan.
Permohonan tersebut disampaikan pada tanggal 17 Maret dan dikabulkan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Publik pertama kali mengetahui bahwa Gus Yaqut sudah tidak lagi berada di rutan dari pernyataan Silvia Rinita Harefa. Usai menjenguk suaminya, Immanuel Ebenezer, pada 21 Maret, Silvia mengungkap bahwa para tahanan sosok Menyebut Yaqut sudah tidak terlihat sejak Kamis malam.
Baca Juga: One Way Nasional Arus Balik Lebaran Mulai Berlaku 24 Maret 2026
Keputusan pengecualian yang berlangsung singkat tersebut memicu sorotan dari parlemen. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menetapkan konstitusi KPK dalam menegakkan penegakan hukum. Ia menilai perubahan status dalam waktu singkat berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kritik juga datang dari kalangan pegiat antikorupsi. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah, menilai kasus ini sebagai yang pertama terjadi tanpa alasan yang jelas sejak lembaga antirasuah itu berdiri.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, bahkan menyebut keputusan tersebut sebagai rekor baru sejak KPK berdiri pada tahun 2003.
Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Ia resmi ditahan KPK pada 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Iran Desak Negara Kawasan Cegah AS-Israel Gunakan Pangkalan Militer untuk Serangan
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kejadian ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Selama proses tersebut, Yaqut hanya menjalani masa terpencil di rutan selama kurang lebih tujuh hari sebelum sempat dialihkan ke rumah.
Kini, dengan dikembalikannya statusnya ke rutan KPK, lembaga antikorupsi itu menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
KPK memastikan seluruh berkas perkara akan dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke tahap penyelesaian kasus, sekaligus menjawab keraguan publik terkait konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini.
Editor : Agung Sedana