Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR akan Panggil Bais TNI

Bayu Shaputra • Kamis, 26 Maret 2026 | 10:03 WIB

Rekaman CCTV yang menampilkan gerak-gerik eksekutor penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus.
Rekaman CCTV yang menampilkan gerak-gerik eksekutor penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus.

RADARSITUBONDO.ID - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivisme KontraS, Andrie Yunus, kian menjadi sorotan serius di parlemen. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan untuk mendalami perkara tersebut melalui mekanisme pengintaian.

Menurut Hasanuddin, langkah pendalaman melalui Tim Pengawas (Timwas) intelijen menjadi penting karena adanya dugaan interaksi aparat dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Ia menilai, jika benar-benar tidak terlibat intelijen, maka kasus ini tidak bisa dianggap sebagai tindak kriminal biasa.

“Karena dugaan pelaku berasal dari lingkungan BAIS yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka perkara ini tidak boleh dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (26/3).

Baca Juga: Dicoret dari Skuad, Dean James Absen di FIFA Series 2026

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap lembaga intelijen telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dalam regulasi tersebut, mekanisme pengawasan dilakukan melalui dua jalur, yakni pengawasan internal oleh lembaga intelijen itu sendiri serta pengawasan eksternal oleh DPR RI.

Dalam konteks ini, DPR memiliki ruang untuk bertindak lebih jauh. Hasanuddin menegaskan bahwa penemuan tersebut dapat memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan untuk memastikan sekaligus proses penyelidikan berjalan secara menyeluruh.

“Untuk memanggil semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong penyelidikan dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.

Baca Juga: Wakil Kepala BGN Ungkap Praktik Saling Jatuhkan Antar Dapur SPPG untuk Berebut Penerima Manfaat

Politikus Fraksi PDIP tersebut juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin kepastian hukum. Ia menekankan bahwa proses hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku diduga berasal dari institusi militer.

“Negara harus hadir dan menjamin kepastian hukum. Siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam perkembangan lain, posisi Kepala Bais (Kabais) yang sebelumnya dijabat Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah resmi diserahterimakan. Informasi tersebut disampaikan Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3) malam.

“Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ungkap Aulia.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Era John Herdman Dimulai

Namun, pihak TNI tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan balik penyerahan jabatan tersebut. Aulia hanya menutup pernyataannya secara singkat tanpa memberikan latar belakang keputusan itu.

Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus pada Kamis malam (12/3). Saat itu, Wakil Koordinator KontraS tersebut tengah dalam perjalanan pulang dari kantor YLBHI dan melintasi kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Serangan dilakukan oleh orang tak dikenal yang langsung menyiramkan cairan berbahaya ke arah korban. Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan.

Saat ini, Andrie masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Kondisinya menjadi perhatian luas, tidak hanya dari kalangan aktivis, tetapi juga masyarakat yang menuntut pengusutan tuntas atas kasus kekerasan tersebut.

Editor : Agung Sedana
#Komisi I DPR #Andrie Yunus #kasus penyiraman air keras #BAIS TNI