RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang munculnya tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2024. Perkembangan perkara tersebut disebut menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan mengarah pada pengembangan lebih lanjut. “Nanti kita akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3).
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
Meski sinyal penambahan tersangka semakin kuat, KPK belum mengungkap detail terbaru dari hasil penyidikan. Lembaga antirasuah itu memastikan akan menyampaikan perkembangan resmi dalam waktu dekat. “Nanti akan kami sampaikan di hari Senin ya,” kata Asep.
Dalam rangka mendalami perkara ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap salah satu pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, yakni pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Meski demikian, hingga kini status yang bersangkutan masih sebagai saksi.
KPK menegaskan bahwa setiap penanganan perkara korupsi dilakukan dengan strategi penyidikan yang terukur. Proses tersebut tidak hanya bergantung pada alat bukti, tetapi juga memerlukan dukungan dari masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat.
Baca Juga: Dampak Siklon Tropis Narelle Mulai Terasa, Hujan Lebat Ancam Jawa hingga NTT
Asep menyoroti adanya upaya dari pihak tertentu yang mencoba membentuk opini publik melalui berbagai saluran, termasuk media sosial. Hal tersebut dinilai berpotensi mengaburkan fakta yang sebenarnya terjadi dalam proses hukum.
“Dalam penanganan perkara itu kami juga memerlukan dukungan dari masyarakat karena beberapa perkara, itu dari pihak tersangka atau penjahat kemudian menggalang dukungan melalui media sosial dan lain-lain, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang tidak benar,” jelasnya.
Karena itu, KPK berharap masyarakat tetap kritis dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan. Dukungan publik diyakini dapat membantu mempercepat penyelesaian kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar tersebut.
“Kami berharap dengan adanya dukungan-dukungan ini ke hadapan masyarakat akan selalu memperhatikan atau akan fokus dalam penanganan perkara ini,” pungkas Asep.
Editor : Bayu Shaputra