Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

KPK Minta Maaf Soal Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Bayu Shaputra • 2026-03-27 20:00:04
Gedung KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Gedung KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang muncul terkait pemberian status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Kebijakan tersebut menjadi sorotan luas publik, terutama karena terjadi bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3). Dalam pernyataannya, Asep mengakui adanya kegaduhan yang timbul di tengah masyarakat akibat keputusan tersebut.

"Kami tentunya di hari lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ujarnya.

Asep menegaskan bahwa kebijakan pengalihan status penahanan terhadap Yaqut bukan keputusan individu, melainkan hasil pertimbangan pimpinan KPK secara kelembagaan. Ia memastikan bahwa langkah tersebut tidak dipengaruhi oleh pihak luar.

Baca Juga: Selain Yaqut dan Stafsus, KPK Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menurutnya, dalam proses penegakan hukum terdapat tahapan yang memiliki kewenangan masing-masing, termasuk dalam hal penahanan. Ia menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan merupakan bagian dari strategi penanganan perkara yang disesuaikan dengan kebutuhan di setiap tahap.

"Pengalihan penahanan itu merupakan strategi dari tadi setiap tahap ya. Tahap penyidikan, ada tahap penuntutan, kemudian juga kalau nanti di persidangan kewenangannya di penahanan di majelis hakim. Ya tentu pertimbangan tersendiri dari masing-masing level tersebut gitu," tegasnya.

Baca Juga: Aksi Blusukan Prabowo Subianto di Rel Kereta Kawasan Senen, Soroti Hunian Padat dan Tidak Layak

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 108 KUHAP. Selain aspek yuridis, KPK juga mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka serta efektivitas penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.

Ia menambahkan bahwa setiap langkah yang diambil telah melalui perhitungan matang, baik dari sisi waktu penahanan maupun strategi pembuktian perkara.

“Semua dilakukan berdasarkan perhitungan dan strategi penanganan perkara, termasuk waktu penahanan maupun penetapan tersangka,” ucapnya.

Meski demikian, kebijakan tersebut tetap menuai kritik dari berbagai kalangan. Publik mempertanyakan alasan pemberian tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi, terlebih dalam momen yang sensitif secara sosial dan keagamaan.

Seiring berkembangnya polemik, status penahanan Yaqut kini telah kembali diubah. Ia kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK sejak Selasa (24/3), setelah sebelumnya sempat mendapatkan pengalihan menjadi tahanan rumah.

Baca Juga: Marc Klok Kritik Standar Ganda Netizen dalam Mengkritik Pemain Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

Tak hanya memicu kritik publik, kebijakan tersebut juga berujung pada pelaporan ke Dewan Pengawas KPK. Laporan diajukan oleh Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pada Rabu (25/3).

Laporan itu menyasar pimpinan KPK, Deputi Penindakan, serta juru bicara lembaga antirasuah tersebut. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pengambilan kebijakan pengalihan status penahanan.

Editor : Bayu Shaputra
#Tahanan rumah #Yaqut Cholil Qoumas #kpk #korupsi kuota haji