Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Kejagung Tahan Samin Tan, Tersangka Korupsi Tambang

Bayu Shaputra • Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:30 WIB
Samin Tan Tersangka perkara suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menggunakan Baju Tahanan KPK meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Samin Tan sebelumnya ditetapkan sebagai buron sejak 6 Mei 2020. (JawaPos.com)
Samin Tan Tersangka perkara suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menggunakan Baju Tahanan KPK meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Samin Tan sebelumnya ditetapkan sebagai buron sejak 6 Mei 2020. (JawaPos.com)

 

RADARSITUBONDO.ID - Kejaksaan Agung menahan Samin Tan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan dan pengelolaan tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penahanan ini berkaitan dengan aktivitas perusahaan yang diduga tetap berjalan meskipun izin operasionalnya telah dicabut sejak 2017.

Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. “Pada saat ini tersangka ST dilakukan tindakan upaya paksa, yaitu penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Syarief pada Sabtu dini hari.

Langkah tersebut diambil untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara yang tengah didalami oleh tim penyidik.

Baca Juga: John Herdman Targetkan Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030

Dalam perkara ini, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menduga adanya pelanggaran serius yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum yang sah.

Seiring dengan penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Selatan. Hingga kini, proses penggeledahan masih berlangsung, terutama di dua wilayah terakhir yang menjadi lokasi utama aktivitas tambang.

Samin Tan diketahui sebagai beneficiary owner PT AKT, sebuah perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Namun, sejak izin usaha dicabut pada 2017, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan kegiatan penambangan dan distribusi batu bara hingga tahun 2025.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Melejit! Antam dan Pegadaian Kompak Naik, Cek Rincian Terbarunya

Dalam praktiknya, PT AKT bersama perusahaan afiliasi disebut memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah untuk mendukung aktivitas operasionalnya. Dugaan ini mengarah pada adanya skema sistematis yang memungkinkan kegiatan tambang tetap berjalan meskipun tidak memiliki legalitas yang berlaku.

“Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan,” ujarnya. Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memiliki otoritas dalam sektor pertambangan.

Akibat dari aktivitas tersebut, negara diduga mengalami kerugian baik secara keuangan maupun terhadap perekonomian secara luas. Hingga saat ini, besaran kerugian masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk penetapan tersangka lain apabila ditemukan bukti tambahan dalam penyidikan yang sedang berlangsung.

Editor : Bayu Shaputra
#Samin Tan #Kejagung #PT AKT #korupsi #tambang ilegal