RADARSITUBONDO.ID - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kembali memantik perhatian publik. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak agar pengusutan perkara yang menimpa Andrie Yunus tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan ditelusuri hingga ke pihak yang diduga berada di balik perintah atau aktor intelektual.
Desakan tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Youth Congress di Jakarta, Senin (30/3). Dalam forum itu, Jane menegaskan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis.
“Pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus menelusuri hingga pihak yang memberi perintah,” ujar Jane.
Ia juga menyinggung pernyataan Prabowo Subianto yang sebelumnya disampaikan dalam program Mata Najwa. Dalam pernyataan tersebut, Prabowo menyebut penyiraman terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk terorisme yang harus diungkap secara tuntas.
Baca Juga: Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Beri Penghormatan Tertinggi
KontraS menilai peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sangat krusial untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Selain itu, institusi Tentara Nasional Indonesia didorong untuk menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian agar dapat diproses melalui mekanisme peradilan umum.
Jane mengingatkan bahwa kegagalan mengungkap kasus secara serius berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil.
Ia juga menyoroti latar belakang aktivitas KontraS bersama Andrie Yunus yang selama ini aktif mengkritisi revisi Undang-Undang TNI serta mendorong reformasi sektor keamanan yang lebih demokratis dan humanis.
Baca Juga: China Minta AS Hentikan Blokade Kuba di Tengah Ketegangan Global
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhamad Isnur, menilai pola teror terhadap kelompok kritis semakin meningkat. Ia menyebut praktik doxing, intimidasi, hingga kekerasan fisik kerap menyasar aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil, maupun figur publik yang bersuara kritis.
Menurut Isnur, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas. Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab utama dalam menjamin keamanan serta menegakkan hukum secara adil.
“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis jangan dinormalisasi. Negara harus hadir karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk mengungkapnya,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan pakar hukum pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan. Ia menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Menurutnya, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana, sehingga aparat penegak hukum perlu mengusut hingga pihak yang diduga memberikan perintah.
“Prinsip negara hukum menuntut kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa adanya kekebalan,” pungkasnya.
Editor : Bayu Shaputra