Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

KPK Ungkap Dua Klaster Korupsi Kuota Haji, Ini Peran Yaqut hingga Pihak Swasta

Bayu Shaputra • Selasa, 31 Maret 2026 | 09:00 WIB
Gedung KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Gedung KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan penanganan perkara kini terbagi ke dalam dua klaster utama yang saling berkaitan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemisahan klaster dilakukan berdasarkan konstruksi perkara yang ditemukan selama proses penyidikan. “Dalam perjalanannya ada dua klaster yang kami tangani,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).

Klaster pertama berkaitan dengan proses penetapan kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut, pembagian kuota tambahan telah diatur secara tegas, yakni 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Baca Juga: KontraS Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyiraman Andrie Yunus hingga Aktor Intelektual

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya kebijakan yang menyimpang dari regulasi tersebut. “Ada alur perintahnya untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi 50 persen dan 50 persen. Jadi, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” kata Asep.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan aliran dana yang muncul sebagai konsekuensi dari pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut. KPK menemukan indikasi adanya pemberian uang dari pihak swasta kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama.

“Sesungguhnya kami telah menemukan, penyidik telah menemukan, adanya aliran dana, atau uang yang diberikan oleh pihak swasta ini kepada oknum yang ada di Kementerian Agama. Tentunya secara berjenjang dan sampai pada pucuk pimpinannya,” ujarnya.

Baca Juga: Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Beri Penghormatan Tertinggi

Dalam pengembangan klaster kedua ini, KPK memusatkan perhatian pada pihak swasta, khususnya biro penyelenggara perjalanan ibadah haji. Mereka diduga mengumpulkan sejumlah dana yang kemudian disalurkan kepada pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama.

“Kami berfokus kepada pihak-pihak yang ada pada travel (biro, red.) penyelenggara haji ini, yang mengumpulkan sejumlah uang dan memberikan kepada oknum di Kementerian Agama,” katanya.

Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Untuk klaster pertama, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai pihak yang diduga terlibat saat menjabat sebagai penyelenggara negara.

Adapun pada klaster kedua, tersangka berasal dari kalangan swasta. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Kasus ini sendiri mulai disidik sejak 9 Agustus 2025. Seiring berjalannya waktu, KPK menetapkan sejumlah tersangka dan terus mengembangkan perkara berdasarkan temuan penyidik.

Baca Juga: China Minta AS Hentikan Blokade Kuba di Tengah Ketegangan Global

Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dikenai pencekalan ke luar negeri.

Perkembangan penting lainnya terjadi pada 27 Februari 2026, ketika KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian negara dalam kasus ini. Hasil audit tersebut kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026, dengan nilai kerugian mencapai Rp622 miliar.

Dalam proses hukum, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka. Yaqut Cholil sempat ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah mulai 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, status tersebut kembali berubah setelah KPK memproses pengalihan penahanan, dan pada 24 Maret 2026 Yaqut kembali menjadi tahanan rutan.

Sementara itu, Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Pada 30 Maret 2026, KPK kembali mengumumkan penetapan dua tersangka baru dari kalangan swasta, memperkuat dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam perkara ini.

Editor : Bayu Shaputra
#Biro travel #Yaqut Cholil Qoumas #kpk #korupsi kuota haji