RADARSITUBONDO.ID - Desakan agar kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diproses melalui peradilan umum semakin menguat.
Pakar hukum pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak boleh dibawa ke ranah peradilan militer dan harus ditangani secara terbuka dalam sistem peradilan sipil.
Dalam sebuah diskusi publik yang mengangkat tema supremasi hukum dan akuntabilitas aparat, Ahmad menyampaikan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini. “Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Cara Cek Hasil SNBP 2026 Secara Online, Simak Jadwal dan Informasinya
Ia menilai bahwa penyerangan terhadap Andrie Yunus memiliki indikasi kuat sebagai percobaan pembunuhan berencana.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga mengusut pihak yang diduga menjadi otak di balik aksi tersebut. Menurutnya, pandangan ini bukan sekadar opini pribadi, tetapi juga sejalan dengan penilaian sejumlah pakar hukum pidana.
“Dugaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus ini bukan saja pendapat saya, melainkan telah menjadi pendapat bagi kalangan pakar dan ahli hukum pidana,” tegas Ahmad.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah April 2026, Ada Long Weekend di Awal Bulan
Pandangan serupa disampaikan analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun. Ia menekankan bahwa Andrie Yunus bersama KontraS merupakan bagian penting dari masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu hak asasi manusia dan reformasi sektor keamanan.
Karena itu, menurutnya, wajar jika publik terus mendesak pengungkapan kasus secara menyeluruh.
“Perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya,” ucap Ubedilah.
Diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber lain yang turut menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas, termasuk Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur.
Ia meminta Kepolisian Republik Indonesia segera menuntaskan penyelidikan dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik penyerangan.
Isnur menilai bahwa hingga saat ini informasi yang beredar di publik masih terbatas pada inisial pelaku di lapangan. Kondisi tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab tuntutan keadilan.
“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir mengungkapnya karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya,” ujarnya.
Baca Juga: Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bulgaria di Final FIFA Series 2026
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan pernyataan tegas dengan mengkategorikan penyerangan air keras terhadap Andrie sebagai bentuk terorisme. Hal ini, menurut Isnur, seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat untuk bekerja lebih serius dan komprehensif dalam mengungkap kasus.
Ia juga menyoroti adanya pola yang lebih luas berupa teror, doxing, dan intimidasi terhadap aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil, hingga individu yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara.
Jika pola tersebut tidak ditangani secara serius, maka dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga: China Minta AS Hentikan Blokade Kuba di Tengah Ketegangan Global
"Jika kasus-kasus tersebut tidak diselesaikan secara serius, maka publik berpotensi meragukan komitmen pemerintahan dalam perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia," catat Isnur.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pengungkapan fakta dalam berbagai kasus kekerasan tidak seharusnya dibebankan kepada masyarakat sipil. Peran negara dinilai krusial dalam memastikan setiap proses berjalan transparan dan berkeadilan.
"Kami juga mengingatkan agar pengungkapan fakta-fakta penting dalam berbagai peristiwa kekerasan tidak justru dibebankan kepada masyarakat sipil," imbuhnya.
Editor : Bayu Shaputra