RADARSITUBONDO.ID - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil menghentikan pengiriman ratusan reptil ilegal yang hendak dibawa ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat perlindungan terhadap satwa dilindungi.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memutus mata rantai perdagangan ilegal yang semakin berkembang.
“Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin kompleks,” ujar Dwi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga: Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang, Jefferson Silva Siap Jadi Kunci Kemenangan di GBT
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan total 202 ekor reptil yang terdiri atas satu sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana dalam kondisi hidup, serta delapan iguana yang ditemukan mati. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh satwa tersebut dipastikan tidak dilengkapi dokumen resmi.
Kasus ini menyeret seorang warga negara asing asal Rusia berinisial OS sebagai tersangka. Proses hukum terhadap yang bersangkutan telah memasuki tahap lanjutan setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.
OS dijerat dengan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga kategori VI sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Panjang, BMKG Warning Risiko Kebakaran hingga Krisis Air!
Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan mengindikasikan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir. Jaringan tersebut diduga terus mencari celah dalam sistem pengawasan untuk meloloskan pengiriman ilegal ke luar negeri.
Dwi menyebut, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan terhadap satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia. Ia mengingatkan bahwa praktik ilegal tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Praktik perdagangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan manusia,” kata dia.
Pemerintah, lanjutnya, tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat upaya konservasi melalui perlindungan habitat alami, pengawasan distribusi satwa, serta peningkatan kerja sama lintas sektor dan internasional.
Baca Juga: WFH ASN Disorot DPRD Situbondo, Jangan Sampai Pelayanan Publik Terbengkalai!
Pendekatan terpadu tersebut diharapkan mampu menjaga populasi satwa liar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan kekayaan hayati terbesar di dunia.
“Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga populasi satwa liar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia,” ujar Dwi.
Editor : Bayu Shaputra