RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Salah satu fokus pendalaman adalah proses penyerahan uang yang diduga terkait dengan pendaftaran perangkat desa.
“Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (4/4/2026).
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengisian jabatan perangkat desa. Pada 2 April 2026, KPK memeriksa enam orang saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari calon perangkat desa hingga pejabat daerah.
Baca Juga: Gakkum Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 202 Reptil ke Dubai via Bandara Soekarno-Hatta
“Mereka adalah SY selaku calon perangkat Desa Sukorukun, JL selaku calon perangkat Desa Sidoluhur, PMN selaku calon perangkat Desa Trikoyo, AS selaku Kepala Desa Slungkep, MR selaku pihak swasta, dan ASH selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati,” jelas Budi.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam menelusuri alur dugaan praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. KPK berupaya mengungkap apakah terdapat mekanisme sistematis dalam pengumpulan uang dari para calon.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, Sudewo diamankan bersama sejumlah pihak lain. Sehari berselang, pada 20 Januari 2026, mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Persiapan TKA SD-SMP Hampir Rampung, Mendikdasmen Pastikan Infrastruktur Siap
Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa. Mereka adalah Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).
Tak hanya itu, Sudewo juga terseret dalam perkara lain. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Hal ini menunjukkan adanya dugaan keterkaitan praktik korupsi yang melibatkan lebih dari satu sektor.
Editor : Bayu Shaputra