RADARSITUBONDO.ID - Kejaksaan Agung mengambil langkah cepat dengan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, pada Sabtu (4/4).
Tindakan ini dilakukan setelah muncul sorotan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan videografer Amsal Sitepu, yang berujung pada putusan bebas di Pengadilan Negeri Medan.
Selain Danke Rajagukguk, sejumlah pihak lain dari Kejari Karo juga turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya internal untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga: Dituding Danai Polemik Ijazah Jokowi, JK Siapkan Laporan Polisi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan fokus pada pendalaman terhadap kinerja aparat kejaksaan di daerah tersebut.
Ia menyatakan, institusinya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran etik maupun ketidakprofesionalan dalam menangani perkara.
"Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," kata Anang, Minggu (5/4).
Baca Juga: Monaco Kalahkan Marseille 2-1, Rekor 7 Kemenangan Beruntun di Ligue 1
Sorotan terhadap kasus ini menguat setelah Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4).
Dalam forum tersebut, jajaran Kejari Karo hadir bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Amsal Sitepu. Rapat itu memunculkan kecurigaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara, termasuk dugaan adanya unsur propaganda.
Komisi III DPR kemudian meminta Kejagung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran Kejari Karo yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa hasil evaluasi harus disusun secara komprehensif dan dilaporkan dalam waktu maksimal satu bulan.
"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama saudara Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan,” tegas Habiburokhman.
Baca Juga: Leeds United Lolos ke Semifinal Piala FA 2026 Usai Kalahkan West Ham Lewat Adu Penalti
Selain itu, Komisi III juga meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut sebagai bagian dari evaluasi kinerja institusi kejaksaan secara lebih luas. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran objektif terkait proses hukum yang telah berjalan.
Dalam forum yang sama, DPR juga menegaskan bahwa penanganan perkara harus mengacu pada ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Salah satu poin yang disoroti adalah tidak adanya upaya hukum lanjutan terhadap putusan bebas.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa sesuai dengan semangat KUHAP yang baru, terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Akhirnya Tertangkap! 3 Begal Sadis di Bukit Muncel Dibekuk, Aksi Brutalnya Bikin Resah Warga
Sebagaimana diketahui, Amsal Sitepu sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4). Ia didakwa dalam kasus dugaan markup proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Putusan tersebut sekaligus memulihkan hak, kedudukan, serta martabat Amsal Sitepu sebagai terdakwa.
Editor : Bayu Shaputra