RADARSITUBONDO - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menegaskan akan mengambil langkah hukum terkait tudingan yang menyeret namanya dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
JK memastikan dirinya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut, termasuk Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma. Ia juga membantah keras kabar yang beredar di media digital mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp5 miliar.
"Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar," ujar JK dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta, Minggu (5/4).
Langkah pelaporan ke Bareskrim Polri, menurut JK, dilakukan sebagai upaya meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan publik. Proses hukum tersebut akan diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan yang sama, JK kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Ia juga membantah adanya hubungan atau kerja sama dengan Roy Suryo maupun Rismon Sianipar terkait isu tersebut.
Terkait pertemuan yang berlangsung di rumahnya pada bulan Ramadan lalu, JK menjelaskan bahwa agenda tersebut murni diskusi bersama akademisi dan profesional mengenai kondisi bangsa serta masukan kebijakan untuk pemerintah.
Ia menekankan bahwa pertemuan itu bersifat terbuka dan tidak memiliki kaitan dengan isu ijazah Jokowi.
"Itu kan terbuka kan pembicaraan itu, terbuka sama sekali. Itu hanya saran untuk kebijakan dan itu untuk Bapak Presiden (Prabowo). Ya, Bapak Presiden (Prabowo)," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan bahwa laporan yang akan diajukan kemungkinan besar terkait dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk menanggapi tudingan yang telah menyebar luas dan menjadi perhatian publik.
"Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius," jelasnya.
Ia menambahkan, pada dasarnya Jusuf Kalla tidak ingin terlibat dalam persoalan yang dianggap tidak substansial. Namun, karena isu tersebut telah berkembang luas di masyarakat, langkah hukum dinilai perlu dilakukan untuk memberikan kejelasan.
Editor : Agung Sedana