Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

KPK Dalami Dugaan Keuntungan Ilegal Travel Haji dari Kuota Tambahan 2023-2024

Bayu Shaputra • Selasa, 7 April 2026 | 10:03 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (JawaPos.com)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (JawaPos.com)

 

RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya keuntungan ilegal yang diperoleh sejumlah penyedia jasa travel haji dari pengisian kuota haji khusus.

Penelusuran ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku usaha di sektor perjalanan ibadah haji dan umrah.

Pada Senin (6/4), penyidik memanggil beberapa saksi dari perusahaan travel, antara lain Manajer Operasional PT Adzikra Ali Farihin, General Manager PT Aero Globe Indonesia Ahmad Fauzan, serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi Eko Martino Wafa Afizputro. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Khamenei Tegaskan Iran Tak Melemah Usai Tewasnya Majid Khademi

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada mekanisme pengisian kuota haji serta dugaan adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh dari kuota tambahan.

“Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan,” ujarnya pada Selasa (7/4).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours Ulfah Izzati dan Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata Kurniawan Chandra.

Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan. “Konfirmasi tidak hadir, penyidik akan melakukan jadwal ulang,” tegas Budi.

Baca Juga: Kenaikan Tiket Pesawat 9-13 Persen, Maskapai Tunggu Aturan Resmi Pemerintah

Pengusutan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Asrul Azis Taba dan Ismail Adham.

Keduanya menyusul penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan terdapat delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan asosiasi travel tertentu diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar dalam penyelenggaraan haji 2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap adanya praktik kolusi antara pelaku usaha travel haji dan oknum pejabat di Kementerian Agama dalam pembagian kuota.

“Penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” ujarnya.

Baca Juga: Preview Indonesia vs Malaysia ASEAN Futsal Championship 2026, Souto Soroti Kekuatan Lawan

Kasus ini berawal dari upaya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi kuota haji khusus maksimal delapan persen dari total kuota nasional.

Dalam prosesnya, terjadi perubahan komposisi kuota tambahan yang semula disepakati 92 persen reguler dan 8 persen khusus, menjadi masing-masing 50 persen.

Perubahan tersebut diduga tidak lepas dari praktik suap. Asrul Azis Taba disebut memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada pihak terkait untuk memuluskan skema tersebut. Imbasnya, sejumlah PIHK mendapatkan prioritas dalam pengisian kuota tambahan.

Baca Juga: Wamenkop Farida Farichah: Kopdes Merah Putih Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi Desa

Pengisian kuota yang seharusnya mengikuti antrean nasional pun berubah menjadi berdasarkan usulan travel. Kondisi ini memunculkan fenomena keberangkatan T0, di mana jemaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat tanpa menunggu lama.

Dari praktik tersebut, delapan PIHK diduga mengantongi keuntungan ilegal hingga Rp 40,8 miliar. Sementara itu, tersangka lain, Ismail Adham, juga diduga melakukan praktik serupa dengan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, termasuk pejabat terkait.

Melalui skema tersebut, perusahaan yang dikelolanya diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 27,8 miliar pada musim haji 2024.

KPK masih terus mengembangkan perkara ini guna menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat serta aliran dana yang mengalir dalam praktik dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Editor : Bayu Shaputra
#kuota haji tambahan #korupsi haji #travel haji #kpk