Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Terbongkar! BPR Anis Diduga Manipulasi Data Kredit, Korban Mengadu ke OJK

Moh Humaidi Hidayatullah • Selasa, 7 April 2026 | 20:59 WIB
Yason Silvanus Kuasa Hukum Rebus Susanto. (HUMAIDI/JPRS)
Yason Silvanus Kuasa Hukum Rebus Susanto. (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Kasus dugaan dugaan penipuan koorporasi yang dilakukan okunum pengurus PCNU Situbondo, BPR Anis dan PT Mahabbah Fairuza, 10 bulan lalu (8/7) belum menemukan titik terang. Teranyar, BPR Anis juga diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan memanipulasi data pengajuan kredit yang menimbulkan kerugian terhadap Rebus Susanto, warga Desa Juglangan, Kecamatan Kapongan.

Yason Silvanus Kuasa Hukum Rebus mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam proses adminitrasi peminjaman uang yang digarap oleh BPR Anis. Diantaranya agunan milik orang lain yang diagunakan sebagai jaminan kredit.

“Dalam APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) ternyata agunan yang terdaftar bukan agunan milik Rebus, tetapi agunan milik orang lain atas nama H. Rakib yang tidak bertindak sebagai debitur maupun nasabah.” tegas Yason, Selasa (7/4).

Tak hanya itu, perbuatan curang yang dilakukan oknum BPR Anis adalah meningkatkan jumlah debitur  dengan memperkecil nilai kredit yang diidentifikasi secara kelompok. Bahkan berani mengubah data pencatatan pada slip pencairan dan menyisipkan keterangan pada slip atas nama Rekening PT. MAHABBAH FAIRUZA WISATA.

"Dasar perhitungan perolehan kredit dengan bentuk penerapannya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. BPR sudah melakuklan pencatatan palsu atau pembukuan yang tidak sesuai, baik pelaporan kredit amupun data-data terkait,” katanya.

Untuk mengungkap hal tersebut, dia mengadukan BPR anis ke OJK. Harapannya untuk segera mengambil tindakan penelusuran administratif atau melakukan audit terhadap semua pelaporan Kredit atas nama Debitur PCNU Kabupaten Situbondo.

"Tahun 2025 kami sudah laporkan BPR Anis ke Polres Situbondo atas dugaan penipuan. Namun penyidik polres juga belum mendatangkan OJK. Jadi kami bergerak lebih dulu mengajukan BPR Anis ke OJK sekaligus berharap OJK mendukung penyelidikan di polres,” Tendasnya.

Laporan ke OJK sudah diterima. Dibuktikan dengan adanya balasan pesan Whasapp dari OJK Hotline. Dalam pesan tersebut, pengaduan Rebus Susanto sudah diteruskan kepada PT perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.

“Kami sudah mendapat balasan resmi dari OJK terkait pengaduan kami. Selain itu kami juga sudah ngobrol langusng dengan pihak OJK tentang kasus yang kami laporkan,” tutup Yason. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#ojk #BPR Anis #PCNU Situbondo