Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Kejagung Telusuri Aliran Dana, Semua Rekening Terkait Samin Tan Diblokir

Bayu Shaputra • Rabu, 8 April 2026 | 16:06 WIB
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). (ANTARA)
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). (ANTARA)

 

RADARSITUBONDO.ID - Kejaksaan Agung memperluas langkah penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara dengan memblokir sejumlah rekening yang terkait dengan tersangka Samin Tan.

Pemblokiran tersebut mencakup rekening atas nama pribadi, keluarga, hingga pihak yang terafiliasi, sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana dan mengamankan potensi kerugian negara.

Langkah tegas ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan di PT Asmin Koalindo Tuhup yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya pada periode 2016 hingga 2025.

Baca Juga: Sekjen PBB Serukan Kepatuhan Hukum Internasional dalam Gencatan Senjata AS-Iran

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan secara menyeluruh terhadap rekening yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka.

“Telah dilakukan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (8/4).

Menurut Anang, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik untuk menyelamatkan keuangan negara sekaligus memperdalam penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari praktik ilegal dalam sektor pertambangan.

Selain pemblokiran rekening, penyidik juga melakukan pelacakan aset guna mengidentifikasi kemungkinan adanya penyebaran dana ke berbagai pihak lain.

Baca Juga: Krisis Lini Depan Timnas Indonesia, Luke Vickery Jadi Solusi Naturalisasi

Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk penghitungan nilai kerugian negara yang hingga kini belum final. Namun demikian, Kejagung menilai potensi kerugian yang timbul dari kasus ini tergolong besar.

“Akibat kegiatan ini, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan,” ujar Anang.

Dalam upaya memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi yang dianggap mengetahui atau terkait dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan juga didukung oleh koordinasi intensif dengan para ahli serta auditor guna memastikan seluruh aspek hukum dan keuangan dapat diurai secara komprehensif. “Hingga saat ini telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor,” imbuhnya.

Baca Juga: Iran Tegaskan Peradaban Tak Bisa Dihancurkan, Respons Keras Ancaman Trump

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengungkap bahwa izin usaha pertambangan milik PT AKT telah dicabut sejak 2017. Meski izin tersebut sudah tidak berlaku, perusahaan diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga adanya penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah untuk melanjutkan operasi tambang.

Selain itu, Kejagung juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara, yang saat ini masih terus didalami untuk mengungkap keseluruhan jaringan dalam kasus tersebut.

Editor : Bayu Shaputra
#Samin Tan #Kejagung blokir rekening #kasus tambang PT AKT