Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Kasus Anak Mutilasi Ibu Kandung di Lahat, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Bayu Shaputra • Kamis, 9 April 2026 | 10:30 WIB
Polisi mengidentifikasi jasad korban di kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang. (ANTARA)
Polisi mengidentifikasi jasad korban di kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang. (ANTARA)

 

RADARSITUBONDO.ID - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Aparat kepolisian memastikan motif sementara mengarah pada persoalan ekonomi yang berkaitan dengan kebiasaan pelaku bermain judi daring.

Peristiwa tragis tersebut melibatkan pelaku berinisial AF (23) dan korban berinisial SA (63). Hubungan darah antara keduanya menambah keprihatinan publik atas kasus yang terjadi di lingkungan keluarga tersebut. Polisi menyebut, tindakan keji itu dipicu emosi pelaku yang memuncak setelah permintaannya untuk diberi uang tidak dipenuhi oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Lahat, Muhammad Ridho Pradani, menjelaskan bahwa pelaku diduga telah merencanakan tindakannya dalam kondisi emosi tidak stabil. “Motif sementara karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi daring,” tutur Ridho, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga: Gencatan Senjata Iran-AS Tak Redam Serangan Israel di Beirut

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang menemukan potongan tubuh manusia di sebuah kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, evakuasi jenazah, serta pemeriksaan sejumlah saksi di sekitar lokasi.

Dari rangkaian penyelidikan, petugas kemudian mengerucut pada sosok pelaku. AF akhirnya berhasil diamankan di sebuah penginapan di wilayah Lahat pada Rabu, 8 April 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar siang hari di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis parang untuk menghabisi nyawa korban.

Baca Juga: Timnas Futsal Indonesia Sempurna di Fase Grup, Hector Souto Soroti Performa dan Evaluasi

Setelah korban meninggal, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar tubuh korban. Namun, upaya tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Pelaku kemudian mengambil langkah lebih ekstrem dengan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Potongan tubuh tersebut dimasukkan ke dalam tiga karung plastik sebelum akhirnya dibawa ke lokasi kebun di Desa Karang Dalam. Di tempat itulah pelaku menguburkan bagian-bagian tubuh korban untuk menyamarkan perbuatannya.

Dalam prosesnya, pelaku bahkan sempat meminta bantuan orang lain untuk menggali lubang. Namun, ia menggunakan alasan kegiatan kebun agar tidak menimbulkan kecurigaan dari orang di sekitarnya.

Polisi menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini telah diamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya melibatkan tindak kekerasan berat, tetapi juga terjadi dalam lingkup keluarga inti. Aparat kepolisian menegaskan akan menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Editor : Bayu Shaputra
#mutilasi ibu kandung #motif judi daring #anak bunuh ibu #lahat