Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Gatut Sunu Wibowo Kenakan Rompi Tahanan KPK, Sempat Ucap Permohonan Maaf

Bayu Shaputra • Minggu, 12 April 2026 | 08:30 WIB
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo yang menjadi tersangka kasus korupsi pemerasan tengah berjalan keluar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo yang menjadi tersangka kasus korupsi pemerasan tengah berjalan keluar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

 

RADARSITUBONDO.ID - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye milik Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan. Momen itu terjadi saat dirinya keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Minggu dini hari.

Dengan pengawalan ketat petugas, Gatut hanya melontarkan pernyataan singkat kepada awak media. “Mohon maaf,” ucapnya sebelum berjalan menuju kendaraan tahanan. Tidak ada keterangan lanjutan yang disampaikan, meski sejumlah pertanyaan dilayangkan oleh jurnalis yang telah menunggu.

Ia tidak sendiri. Dalam perkara yang sama, ajudannya, Dwi Yoga Ambal, turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya digiring secara bersamaan menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol dan dalam pengawasan petugas KPK.

Baca Juga: Maarten Paes Clean Sheet Bersama Ajax, Dean James Kembali Tampil di Eredivisie

Setelah proses pemeriksaan awal, KPK memutuskan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama. Masa penahanan itu dimulai sejak 11 April hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta. Selain itu, Gatut diduga telah menerima total uang mencapai Rp2,7 miliar yang berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Jelang Final AFF Futsal 2026, Indonesia Waspadai Kekuatan Thailand

Tidak hanya uang, tim penyidik juga menyita barang bukti lain berupa empat pasang sepatu merek Louis Vuitton dengan nilai taksiran mencapai Rp129 juta. Sejumlah barang bukti elektronik turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Sepanjang proses penggiringan menuju kendaraan tahanan, Gatut memilih diam. Ia tidak memberikan respons atas pertanyaan yang terus diajukan oleh awak media. Langkahnya terlihat cepat, dikawal beberapa petugas, hingga akhirnya masuk ke dalam mobil tahanan yang telah disiapkan.

Editor : Bayu Shaputra
#Bupati Tulungagung #Gatut Sunu Wibowo #kasus korupsi #kpk